POJOKSATU.id, Tangsel - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memastikan arah pembangunan 2027 masih bertumpu pada infrastruktur, dengan penanganan sampah dan banjir sebagai isu paling mendesak.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyampaikan hal itu usai membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan RKPD 2027 di Puspemkot Tangsel, Kamis 9 April 2026.

Ia menegaskan fokus tersebut bukan sekadar melanjutkan program lama, tetapi memperluas cakupan hingga menyentuh persoalan dasar perkotaan.

“Tahun 2027 kita masih akan tetap fokus kepada infrastruktur,” kata Benyamin.

Menurutnya, pendekatan pembangunan akan diurai lebih detail.

Infrastruktur tidak lagi dipahami sebatas proyek fisik, tetapi mencakup pengelolaan sampah, transportasi, jalan, jembatan hingga sistem drainase yang saling terhubung.

Isu sampah disebut menjadi perhatian krusial.

Pemerintah kota akan memperkuat penanganan dari hulu di masyarakat hingga sistem pengangkutan dan distribusi.

Masalah klasik ini dinilai tidak bisa diselesaikan parsial.

Di saat yang sama, penanganan banjir juga diarahkan pada perbaikan infrastruktur pendukung.

Jalan, jembatan, sungai, dan drainase akan dibangun secara lebih terintegrasi untuk mengurangi titik genangan yang kerap muncul saat hujan.

Selain infrastruktur, sektor kesehatan dan pendidikan tetap dipertahankan sebagai prioritas.

Pemerintah daerah menilai peningkatan kualitas sumber daya manusia harus berjalan beriringan dengan pembangunan fisik kota.

Pemkot Tangsel juga mulai mendorong digitalisasi layanan publik.

Salah satunya melalui pengembangan aplikasi Tangsel One yang dirancang sebagai platform terpadu untuk berbagai layanan pemerintahan.

Melalui aplikasi ini, warga nantinya dapat mengakses layanan sekaligus menyampaikan aspirasi secara langsung dalam satu sistem.

Pemerintah berharap integrasi ini dapat memangkas birokrasi dan mempercepat respons layanan.

Namun, Benyamin mengakui transformasi digital tidak tanpa hambatan.

Tantangan utama berada pada kesiapan sumber daya manusia dan upaya menjaga efisiensi tanpa menambah beban belanja pegawai.

Di sisi regulasi, ia menyoroti perlunya pembaruan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Aturan tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan dinamika kebutuhan daerah yang semakin kompleks.

Menurutnya, pemerintah daerah sering dihadapkan pada tuntutan cepat dari masyarakat, sementara ruang gerak program tetap dibatasi aturan anggaran.

“Masyarakat ingin banjir ditangani, sampah selesai, kemacetan terurai. Tapi pemerintah harus tetap berjalan sesuai aturan APBD agar tidak melanggar hukum,” ujarnya.

Musrenbang RKPD 2027 menjadi lanjutan dari proses perencanaan berjenjang yang dimulai dari tingkat kelurahan hingga perangkat daerah.

Forum ini diharapkan menghasilkan rencana pembangunan yang lebih responsif dan terukur.

Dengan tekanan urbanisasi dan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, Pemkot Tangsel menargetkan kebijakan yang tidak hanya reaktif, tetapi mampu mengantisipasi persoalan kota sejak awal.