POJOKSATU.id, Tangsel - Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara selama Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 587 Tahun 2026 yang mengatur jam kerja ASN di lingkungan Pemkot.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, menegaskan penyesuaian dilakukan agar pegawai tetap bisa menjalankan ibadah dengan tenang tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Soal jam kerja, selama Bulan Ramadan dilakukan penyesuaian untuk ASN dengan tidak mengurangi kualitas pelayanan ke masyarakat," ujar Bambang dalam keterangannya, Jumat 20 Februari 2026.

Dalam surat edaran tersebut, perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja akan masuk pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.

Khusus Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.30 WIB dengan istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

Sementara bagi perangkat daerah yang masih menerapkan enam hari kerja, jadwal masuk Senin hingga Kamis serta Sabtu dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.

Adapun pada Jumat, jam kerja berlangsung sampai pukul 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

Tak hanya mengatur jam kerja, Pemkot juga meniadakan apel pagi sepanjang Ramadan, termasuk Apel Hari Kesadaran Nasional yang semestinya digelar pada 17 Maret 2026.

Kebijakan ini berlaku sejak ditetapkan hingga akhir Ramadan 1447 H.

Meski ada pengurangan jam kerja, Pemkot Tangerang Selatan memastikan layanan publik tetap berjalan normal.

Pelayanan administrasi kependudukan, kesehatan, hingga sektor keamanan disebut tetap menjadi prioritas selama bulan suci.

Pemerintah berharap penyesuaian ini bisa diterima baik oleh ASN maupun masyarakat, sekaligus menjaga ritme kerja birokrasi tetap stabil di tengah suasana Ramadan yang cenderung lebih tenang namun tetap produktif.