POJOKSATU.id -Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran obat terlarang di wilayah hukum Tangsel.
Dalam kurun waktu Oktober hingga November 2025, jajaran Satresnarkoba bersama unit reskrim polsek berhasil memecah 13 kasus yang berkaitan dengan obat daftar G dan narkotika.
Total 18 pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut telah digelandang ke kantor polisi.
Baca Juga: FAKTA RESMI! Klarifikasi Ombudsman RI Perwakilan Aceh Soal Isu PPPK di BPS Aceh Timur
Pengungkapan ini dipaparkan oleh Wakapolres Tangsel, Kompol Muhibbur RA, dalam konferensi pers di Aula Guyub Polres Tangsel, Selasa (25/11/2025).
Turut hadir Kasat Resnarkoba AKP Pardiman dan Kasi Humas AKP Agil Sahril.
Dalam pemaparannya, Kompol Muhibbur menjelaskan bahwa dari seluruh kasus yang ditangani.
Baca Juga: Umur 50 Sudah Punya Tabungan Segini? Kata Ahli, Ini Angka Aman Menuju Pensiun Tenang
Sembilan tersangka diamankan terkait distribusi obat daftar G yang menyasar beberapa titik.
Yakni Curug, Pamulang, Ciputat Timur, dan Setu. Obat keras tersebut kerap disalahgunakan dan kini menjadi salah satu fokus utama polisi.
Tidak hanya itu, aparat juga berhasil membekuk para pelaku kasus narkotika lainnya.
Tiga orang digiring karena sabu, lima tersangka lain terlibat peredaran ganja, serta satu pelaku yang kedapatan menguasai ekstasi.
Polisi turut memamerkan barang bukti hasil sitaannya dalam operasi tersebut, antara lain 30.906 butir obat daftar G, 144,05 gram sabu, 7.978,65 gram ganja, serta 204 butir ekstasi.
Kompol Muhibbur menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Polres Tangsel tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba dan obat berbahaya.
Ia menyebut penyalahgunaan obat keras dan narkotika sudah mengarah pada ancaman serius bagi generasi muda dan memicu gangguan keamanan.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat lebih aktif melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
Layanan 110 disebut siap menerima laporan warga kapan pun dibutuhkan.***
