POJOKSATU.id -Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan akan melakukan pemeriksaan langsung terkait kesiapan pembangunan fasilitas .

Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Langkah ini menjadi penentu apakah proyek tersebut dapat dikembalikan setelah sebelumnya dibatalkan.

Baca Juga: Gandeng BMKG dan BIG, KLH Perkuat Akurasi Tata Lingkungan Nasional

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap pengajuan ulang dari pemerintah daerah di Tangerang Raya, selama proses mematuhi aturan yang berlaku.

“Kalau Kota Tangerang dan Tangsel siap, kita revisi. Tapi semuanya harus mengikuti Perpres 109 tahun 2025,” ujar Hanif saat ditemui di Tangerang, dikutip pojoksatu.id dari Antara News

Hanif menjelaskan bahwa skema pembangunan PSEL di Tangerang Raya sebenarnya tidak wajib terfokus di..

Baca Juga: Transformasi Layanan Dasar, Supian Suri Pastikan Posyandu Depok Tak Sekedar Urus Kesehatan

TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Pemerintah daerah bisa mengajukan pembangunan sendiri, asalkan mengikuti regulasi baru soal penanganan sampah perkotaan berbasis teknologi ramah lingkungan.

Dari hasil penilaian tim KLH, baru Kabupaten Tangerang yang dinilai siap secara administratif maupun teknis untuk membangun fasilitas PSEL.

Hanif mengingatkan bahwa proses yang sudah berjalan sebelum terbitnya Perpres terbaru harus dihentikan dan tidak boleh dilanjutkan.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Angka ratusan Guru Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu di Hari Guru Nasional

Termasuk Pengajuan lama dari Kota Tangerang dan Tangsel yang masih mengacu pada aturan sebelumnya.

Menurut KLH, potensi pendirian tiga PSEL di wilayah Tangerang Raya sangat memungkinkan karena tingginya volume sampah yang dihasilkan.

Teknologi waste-to-energi dinilai paling efektif mengelola timbunan sampah perkotaan.

“Volume sampah di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel semuanya mencukupi untuk PSEL mandiri,” kata Hanif, dikutip pojoksatu.id dari Antara News

Teknologi PSEL disebut mampu mengolah sekitar 3 ton sampah per hari, sehingga dinilai cocok diterapkan di kawasan aglomerasi yang tingkat produksinya tinggi.

Baca Juga: Dikira Jadi Korban TPPO, Fakta Berbalik Rizki Mengaku di Depan KDM Menipu dengan Menyamar Jadi Cewek

KLH mempersilakan Kota Tangerang dan Tangsel untuk mengajukan ulang rencana pembangunan PSEL.

Namun, sebelum diturunkan ke tingkat kementerian koordinator, daerah wajib menyiapkan seluruh kebutuhan teknis, termasuk kesiapan lahan dan infrastruktur pendukung udara.

Nantinya, usulan baru tersebut akan dibahas bersama Kemenko Bidang Pangan untuk menentukan kelayakannya.

Baca Juga: Depok Pacu Tata Kelola Pemerintahan Modern Lewat Digitalisasi dan KKI

Sebelumnya, pembangunan PSEL untuk Kota Tangerang dan Tangsel dibatalkan melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025,

Yang mengatur agar pengolahan sampah di Tangerang Raya dipusatkan di TPA Jatiwaringin.

Namun aturan itu kini membuka peluang bagi daerah untuk kembali mengajukan pembangunan PSEL mandiri.***