POJOKSATU.id - Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar Pasar Serpong mendatangi gedung DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II, Rabu (12/11/2025).

Langkah itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.

Yang merelokasi para pedagang ke area dalam pasar. Mereka menilai kebijakan tersebut justru menurunkan pendapatan secara drastis dan tidak melalui proses dialog dengan para pedagang.

Baca Juga: DPRD Tangsel Bahas Raperda RTRW 2025–2045, Isu Penanganan Banjir Jadi Sorotan Utama

Menurut perwakilan pedagang, Bambang Ferdiansyah, sejak kebijakan relokasi diberlakukan pada 16 Oktober 2025, omzet pedagang menurun tajam akibat sepinya pengunjung yang mau masuk ke dalam area pasar.

“Sejak pindah ke dalam, pembeli jauh berkurang. Kami malah rugi, bukan untung. Padahal kami sudah ikuti aturan pemerintah tanpa perlawanan,” ujar Bambang kepada wartawan usai pertemuan.

Ia menuturkan, sebagian pedagang bahkan terpaksa mengganti jenis dagangan agar tetap bisa bertahan. Namun, hasilnya belum membuahkan perubahan signifikan terhadap pendapatan mereka.

Baca Juga: Kampung Robot Tangsel Siapkan Karya Andalan untuk Bertanding ke China

“Kami minta kebijakan ini dikaji ulang. Kami bukan menolak penataan, tapi kebijakan ini seharusnya dibicarakan bersama agar tidak merugikan salah satu pihak,” tambahnya.

Bambang juga menegaskan, para pedagang mendukung langkah pemerintah dalam menata kota agar lebih tertib dan nyaman. Namun, ia menilai pelaksanaannya harus melalui proses komunikasi dan musyawarah.

“Kami menghormati penataan kota, tapi kami tidak pernah diajak dialog. Hanya dapat surat himbauan, peringatan, sampai surat penertiban tanpa solusi yang jelas,” ungkapnya.

Baca Juga: Mahludin Sicha Fasilitasi Mediasi APPP dan Pamulang Woodball untuk Akhiri Polemik ROW Pertamina

Lebih lanjut, Bambang menyebutkan bahwa para PKL sebenarnya bersedia mengikuti aturan yang lebih terukur, seperti pembatasan jam operasional atau penentuan zona khusus untuk berjualan di tepi jalan.

“Asalkan kami tetap bisa jualan di depan pasar. Kalau dibilang bikin macet, buktinya sekarang pun jalan tetap macet meski kami sudah pindah ke dalam,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa para pedagang siap membayar retribusi resmi apabila diizinkan kembali berjualan di lokasi semula, dengan pengaturan yang lebih baik dan tidak mengganggu lalu lintas.

Sebagai tindak lanjut, Bambang menuturkan bahwa pihaknya siap menempuh langkah lain bila aspirasi mereka tidak ditanggapi Pemkot Tangsel.

“Kalau suara kami tidak didengar, kami akan mengadu ke tingkat provinsi, bahkan ke gubernur atau wakil gubernur,” tegasnya.

Baca Juga: Negara Rugi Miliaran Rupiah, Perumda Pembangunan Sarana Jaya Diadukan ke DPRD DKI Jakarta

Meski demikian, ia menyampaikan bahwa hasil RDP hari itu cukup positif.

Tiga tuntutan utama para PKL diterima oleh DPRD dan akan dibahas lebih lanjut bersama sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Pasar, Satpol PP, Dinas Perhubungan, camat, dan lurah setempat.

“Kami masih menunggu hasil rapat lanjutan. Kami berharap pemerintah mau mempertimbangkan nasib kami para pedagang kecil yang mencari rezeki di Pasar Serpong,” tutupnya.***