POJOKSATU.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali.
Melakukan penertiban terhadap puluhan reklame ilegal yang tersebar di sejumlah titik wilayah Kecamatan Serpong dan Serpong Utara.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (10/11/2025) itu dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum sekaligus menata wajah kota dari reklame liar yang tidak memiliki izin resmi.
Baca Juga: Pasar Serpong Kini Tampil Rapi dan Tertata Rapi, Tak Lagi Semrawut
Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, menjelaskan bahwa sebanyak 20 personel diterjunkan dalam operasi tersebut.
Mereka menyisir beberapa titik rawan pemasangan reklame tanpa izin, seperti kawasan Ruko Komersil Para Visioner, ITC BSD Junction, dan Bundaran Alam Sutera.
“Total ada 40 reklame berbagai jenis yang kami tertibkan, mulai dari T-banner hingga billboard besar yang terpasang tanpa izin,” ungkap Muksin.
Baca Juga: Jari Kakek 85 Tahun Bengkak Akibat Cincin Tersangkut, Damkar Tangsel Evakuasi
Ia menegaskan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap reklame wajib memiliki izin resmi dan dilengkapi stiker atau QR Code pengesahan dari pemerintah daerah.
“Reklame yang tidak berizin, masa izinnya habis, atau tidak menempelkan stiker resmi akan kami tindak sesuai ketentuan Perwal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muksin mengingatkan bahwa penindakan tidak berhenti pada pencopotan reklame saja.
Jika pelanggaran dilakukan berulang atau dengan sengaja, pihaknya tidak segan melanjutkan ke proses hukum.
“Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas),
pelanggar bisa dikenai sanksi pidana maksimal tiga bulan kurungan atau denda hingga Rp50 juta,” jelasnya.
Satpol PP Tangsel berkomitmen untuk terus melaksanakan operasi serupa secara berkala. Langkah ini dianggap penting untuk menciptakan kota yang tertib, indah, dan bebas dari reklame yang merusak tata ruang.
Baca Juga: Dua Korban Bom SMAN 72 Alami Luka Bakar Serius dan Patah Rahang, Masih Dirawat di ICU Hingga Senin
“Penertiban ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal estetika dan keamanan kota. Reklame yang dipasang sembarangan bisa membahayakan pengguna jalan dan merusak pemandangan kota,” ujar Muksin.
Ia pun mengajak para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku dan berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum memasang reklame di ruang publik.
Dengan langkah tegas ini, Pemkot Tangsel berharap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha meningkat dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota, sehingga wajah Tangerang Selatan tetap tertata dan nyaman bagi semua.***
