POJOKSATU.id - Beberapa hari terakhir, suasana di Kota Tangerang Selatan memanas. Isu lama kembali menyeruak penutupan Jalan Raya Serpong–Parung oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Jalan sepanjang 4,6 kilometer yang melintasi kawasan riset nuklir itu kini kembali menjadi sumber perdebatan sengit antara warga dan lembaga riset negara tersebut.
Bagi warga, jalan ini adalah nadi kehidupan. Setiap hari ribuan kendaraan melintas, mulai dari pelajar, pedagang.
Baca Juga: 850 PPPK Baru Resmi Dilantik Kemdiktisaintek, Siap Perkuat SDM Pendidikan Tinggi
Hingga pekerja yang berangkat ke Bogor atau Serpong. Tapi bagi BRIN, jalur itu adalah zona vital yang menyimpan potensi bahaya, mengingat keberadaan fasilitas penelitian nuklir di dalamnya.
Gerbang masuk kawasan BRIN berada sekitar 300 meter dari perempatan Jalan Muncul–Puspiptek.
Dari titik itu, pengendara bisa menempuh perjalanan ke arah Parung dalam waktu sekitar 11 menit dengan sepeda motor, atau 13 menit jika menggunakan mobil.
Di atas portal besar setinggi empat meter yang membatasi akses, terpampang tulisan tegas: “Kawasan Terbatas Objek Vital Nasional dan Area Nuklir, Kawasan Sains dan Teknologi BJ. Habibie.”
Tulisan itu kini menjadi simbol dua kepentingan yang berseberangan—keamanan negara di satu sisi, dan hak publik atas akses jalan di sisi lain.
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, berupaya menenangkan publik.
Baca Juga: Aksi Sadis di Pondok Aren, 9 Pelaku Penyekapan Berhasil Diringkus
Ia menyebut lembaganya sudah menyiapkan jalur alternatif berupa jalan lingkar luar agar aktivitas warga tetap terjamin.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat, terutama pelaku usaha kecil di sekitar kawasan. Karena itu, BRIN membuka peluang kemitraan agar dampak ekonomi bisa diminimalkan,” ujar Handoko, Selasa (14/10).
Ia menambahkan, proses penutupan belum sepenuhnya berlaku. Koordinasi lintas lembaga termasuk kepolisian dan pemerintah daerah masih berjalan untuk memastikan kebijakan itu tidak merugikan masyarakat.
“Kami akan mengatur tata lalu lintas bersama agar tidak mengganggu aktivitas warga, khususnya di wilayah Muncul dan Serpong,” katanya lagi.
Namun, pernyataan BRIN itu belum cukup menenangkan. Kuasa hukum warga, Suhendar, menyebut klaim BRIN atas jalan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga: Fakultas Kedokteran Gigi Terbaik di Indonesia Versi EduRank 2025, Ini Daftarnya!
Menurutnya, ada tiga instrumen hukum yang justru menegaskan bahwa jalan Serpong–Parung adalah milik Pemerintah Provinsi Banten.
“Pertama, ada Peraturan Wali Kota Tangsel yang menyebut jalan ini sebagai jalan provinsi. Kedua, ada Keputusan Gubernur Banten Nomor 640 yang menegaskan statusnya milik Pemprov.
Ketiga, Perda RTRW Provinsi Banten 2023 yang juga menyebut jalur Serpong–Muncul–Parung sebagai aset provinsi,” tegas Suhendar.
Baca Juga: 7 Perlengkapan untuk WFH yang Nyaman, Bikin Ruang Kerja di Rumah Lebih Ideal
Bagi warga, penutupan jalan bukan hanya soal rute alternatif, tapi soal denyut ekonomi.
Di sepanjang jalan itu berdiri deretan warung, bengkel, dan toko kecil yang bergantung pada arus kendaraan setiap harinya. Penutupan berarti sepi pembeli, sepi rezeki.
Sementara BRIN berdalih, langkah ini penting demi keamanan jangka panjang. Tahun 2026, lembaga tersebut berencana membangun reaktor baru dan fasilitas siklotron untuk riset medis dan energi.
Baca Juga: Sensasi Strike Maksimal Ini Rekomendasi Arena Bowling Keren di Tangsel
Peningkatan aktivitas nuklir membuat kawasan itu harus steril dari lalu lintas publik.
Di tengah tarik-menarik kepentingan ini, yang paling dirugikan adalah masyarakat kecil yang menggantungkan hidup di jalur Serpong–Parung.
Sengketa ini pun menjadi cermin klasik konflik antara kepentingan strategis negara dan kebutuhan warga sehari-hari.***
