POJOKSATU.id, TANGSEL – Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan pengendara mobil berinsial IA penabrak Kanit PPA Polres Tangsel Iptu Siswanto hingga tewas sebagai tersangka.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kanit Laka Lantas Polres Tangsel Ipda Justinus Yunus soal kasus tewasnya Kanit PPA Polres Tangsel karena ditabrak orang.

“Ya sudah ditetapkan tersangka,” kata Justinus saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga: Datangi Mabes Polri, Anak SMA Bawa Surat Tantang Debat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Soal Hukum

Yunus mengatakan, IA telah dilakukan penahanan sejak Jumat, 25 Agustus lalu. Penahanan dilakukan atas dugaan kelalaian karena menabrak Siswanto yang sedang bersepeda hingga tewas.

“Ditahan Jumat 25 Agustus,” ucapnya.

Sebelumnya, Kanit PPA Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto dilaporkan meninggal dunia pascamengalami kecelakaan lalu lintas saat bersepeda di Alam Sutera, Tangerang Selatan pada Sabtu 26 Agustus 2023.

“Iya benar benar (telah meninggal dunia) Sabtu kemarin. Alamat duka Komplek Banjar Wijaya Cluster Nusantara Blok B, Pinang, Tangerang Kota,” kata Kasubpenmas Polres Tangerang Selatan, Ipda Bayu dalam pesan singkat, Minggu (27/8/2023).

Baca Juga: Evie Kurniati Risvie Istri Praka Riswandi Manik tak Tahan Dirujak Netizen sampai Ampun-ampun Tutup Instagram

Bayu menjelaskan peristiwa kecelakaan itu terjadi pada 19 Agustus 2023. Kecelakaan bermula saat Siswanto bersepda di Jalan Sutera Boulevard, Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangsel.

"Sesampainya di dekat Cluster Danau Biru dari arah berlawanan melaju kendaraan minibus yang dikemudikan sodari IA," jelas Bayu.

Mobil minibus diduga hendak menyalip kendaraan yang ada di depannya. Diduga sopir IA kurang konsentrasi sehingga menabrak Iptu Siswanto.

Korban terpental dari sepeda yang dikayuhnya. Ia tak sadarkan diri akibat mengalami luka serius.***