POJOKSATU.id - Dugaan penggunaan bahan pangan yang disebut tidak layak konsumsi di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, menjadi perhatian setelah pengakuan seorang mantan pekerja beredar di media sosial pada 28 September 2026.
Mantan pekerja tersebut menyampaikan sejumlah tudingan terkait kondisi bahan pangan yang digunakan di tempatnya bekerja.
Namun, informasi tersebut hingga kini belum disertai hasil pemeriksaan lapangan maupun uji laboratorium yang dapat memastikan bahwa ayam yang dimaksud memang tidak layak konsumsi.
Badan Gizi Nasional (BGN) meminta dugaan tersebut tidak langsung dianggap sebagai gambaran kondisi seluruh SPPG.
Baca Juga: Limbah SPPG Jangan Jadi Masalah, AKKOPSI Dorong Jadi Bagian Ketahanan Pangan
BGN menekankan perlunya membedakan antara informasi atau klaim yang beredar dengan temuan yang telah melalui proses verifikasi.
Meski demikian, dugaan tersebut tetap menjadi bahan evaluasi pengawasan.
Pemeriksaan terhadap SPPG yang dipersoalkan diperlukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya, mulai dari proses penerimaan bahan baku, penyimpanan, suhu dan masa simpan, pengolahan makanan, hingga kebersihan dapur.
Dokumentasi penerimaan bahan pangan dan penerapan standar operasional prosedur (SOP) juga menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.
Baca Juga: Perlu Dicontoh yang Lain, Menu MBG Dicicipi Kepala SPPG Jati Sebelum Dibagikan, Hasilnya Muntah
Jika ditemukan pelanggaran, tindakan korektif dapat diberikan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila tudingan tidak terbukti, hasil pemeriksaan menjadi penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Pengawasan terhadap SPPG sendiri sebelumnya telah diperketat.
Pada 23 September 2026, BGN menghentikan secara permanen operasional empat SPPG di Karo, Blora, Bantul, dan Jayapura karena persoalan kedisiplinan dan standar keamanan pangan berdasarkan rekomendasi bidang pemantauan dan pengawasan.
BGN juga mewajibkan kepala SPPG berada di dapur selama jam memasak untuk memastikan proses penyediaan makanan berjalan sesuai SOP.
Sebelumnya, pada 16 September 2026, sebanyak 1.276 SPPG dihentikan sementara karena belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan bahwa persoalan keamanan pangan menjadi bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Karena itu, dugaan yang muncul di Labuhanbatu Utara kini menunggu pembuktian melalui pemeriksaan langsung, bukan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Baca Juga: MBG Makan Korban Lagi, Satpam SPPG Padang Serai Bunuh Teman Sekantor Gegara Diejek Hitam
Sementara terkait pengakuan mantan pekerja mengenai pemberhentian dirinya, belum terdapat informasi yang cukup untuk memastikan apakah keputusan tersebut berkaitan langsung dengan tudingan yang disampaikannya.
Alasan pemberhentian, status hubungan kerja, serta prosedur yang ditempuh perlu diklarifikasi secara terpisah agar tidak terjadi kesimpulan yang belum terverifikasi.
Hasil pemeriksaan terhadap SPPG yang dipersoalkan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kondisi bahan pangan sekaligus memastikan pelaksanaan standar keamanan pangan dalam penyediaan makanan bagi penerima manfaat MBG.***

