POJOKSATU.id - Persoalan ketenagakerjaan di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara (Sumut) menjadi perhatian setelah sejumlah pekerja dikabarkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara mendadak.

Informasi yang beredar menyebutkan, keputusan tersebut diterima oleh sejumlah pekerja tanpa adanya tahapan teguran tertulis maupun pembinaan sebelumnya.

Meski demikian, belum ada penjelasan resmi mengenai kronologi maupun alasan yang menjadi dasar keputusan PHK tersebut.

Baca Juga: Limbah SPPG Jangan Jadi Masalah, AKKOPSI Dorong Jadi Bagian Ketahanan Pangan

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme yang ditempuh pengelola SPPG sebelum mengambil keputusan terhadap para pekerja.

Publik meminta pihak terkait memberikan klarifikasi agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi spekulasi.

Selain alasan PHK, kejelasan mengenai status pekerjaan dan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan para pekerja juga menjadi perhatian.

Para pekerja diharapkan memperoleh informasi yang jelas mengenai keputusan yang mereka terima serta hak yang melekat berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Baca Juga: Isu Ompreng MBG Berkarat di Jember Bikin Resah, Camat Patrang Beri Peringatan Keras ke Pengelola SPPG Bintoro

Hingga kini, publik masih menunggu keterangan resmi dari pihak pengelola SPPG maupun pihak terkait mengenai jumlah pekerja yang terdampak, kronologi kejadian, alasan PHK, serta prosedur yang telah ditempuh sebelum keputusan tersebut diberlakukan.

Klarifikasi dinilai penting untuk memastikan persoalan ini dapat dipahami secara utuh oleh pekerja maupun masyarakat, sekaligus memberikan kepastian mengenai proses dan hak para pekerja yang terdampak.***