POJOKSATU.id - Suasana sidang dugaan suap proyek penyediaan jaringan internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi sempat memanas.

Hal tersebut terjadi setelah Wali Kota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih, mendapat teguran dari majelis hakim saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (3/8/2026).

Iman hadir sebagai saksi untuk terdakwa Nur Erdian, mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Tebingtinggi yang juga merupakan keponakannya.

Baca Juga: Nilai Fungsi Parlemen Belum Optimal, Heru Subagia Deklarasikan Presidium Parlemen Bayangan Indonesia PASTI

Dalam persidangan, ia menegaskan seluruh keterangan yang pernah disampaikan kepada penyidik tetap dipertahankan.

"Saya pernah diperiksa satu kali. Semua keterangan yang saya berikan benar dan tidak ada yang ingin saya cabut," ujar Iman di hadapan majelis hakim.

Momen teguran terjadi ketika Iman menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dengan nada yang dinilai meninggi.

Ketua Majelis Hakim M. Nazir kemudian mengingatkan agar saksi menjaga sikap selama persidangan berlangsung.

Baca Juga: XL Borong Empat Penghargaan Ookla 2026, Investasi Jaringan Dinilai Berbuah Manis

"Saudara bukan terdakwa kan, nadanya biasa saja jangan meninggi. Jangan emosi, saudara di sini hanya sebagai saksi. Persidangan ini diliput rekan-rekan media, malu kita nanti. Hormati persidangan ini," kata Hakim Nazir.

Mendapat teguran tersebut, Iman langsung merespons singkat. "Siap, Yang Mulia," jawabnya.

Dalam keterangannya, Iman juga membantah tudingan bahwa dirinya pernah memerintahkan Nur Erdian menemui Kepala Dinas Kominfo terkait proyek yang kini menjadi perkara pidana.

Baca Juga: Masuki Bulan Kemerdekaan, Bupati Bandung Minta ASN Tingkatkan Integritas dan Pelayanan untuk Masyarakat

"Saya tidak pernah memerintahkan ataupun menyuruh Nur Erdian menjumpai Kadis. Tidak ada permintaan seperti itu," tegasnya.

Perkara ini turut menyeret Heny Afrianti dari PT Whiz Digital sebagai terdakwa.

Jaksa menyebut kasus bermula dari proyek penyediaan layanan internet di Diskominfo Tebingtinggi dengan nilai anggaran sekitar Rp840 juta untuk kebutuhan bandwidth domestik 800 Mbps.

Baca Juga: Soal Dugaan Penebangan 10 Pohon untuk Lapangan Padel di Jalan Riau, Pemkot Bandung Bakal Panggil Pengelola

Dalam dakwaan, penyedia jasa diduga diminta menyerahkan success fee sebesar 20 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp175 juta.

PT Whiz Digital disebut telah menyerahkan Rp150 juta kepada Nur Erdian pada Desember 2025.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan operasional dan pribadi, sedangkan sisa Rp25 juta diserahkan saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut.

Kasus tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Medan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap dugaan praktik suap dalam proyek layanan internet pemerintah daerah tersebut.***