POJOKSATU.id - Kebijakan Work From Home (WFH) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI terkait program efisiensi nasional WFH ASN dilakukan setiap hari Jumat.

Pemko Medan akan menerapkan WFH mulai pada tanggal 10 April 2026 pekan depan.

Baca Juga: Disebut sebut Ada Intimidasi Saat Geledah Rumah Ono Surono, Jubir KPK: Tdak ada Intervensi Selama Proses Berlangsung

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, Subhan Fajri Harahap mengatakan Pemko Medan siap mengikuti aturan dari pemerintah pusat.

"Dasarnya adalah surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 800.1.5/3349/SJ yang baru saja kita terima Rabu kemarin. Jadi, kita juga akan melakukan penerapan transformasi budaya kerja ASN Pemerintah Kota Medan, yaitu dengan melaksanakan work from home setiap hari Jumat dan dimulai Jumat depan karena kebetulan Jumat ini tanggal merah," ucap Subhan, dikutip Jumat (3/4/2026).

Lebih lanjut dijelaskan Subhan, WFH tersebut berlaku bagi seluruh ASN di Pemko Medan, namun ada beberapa jabatan atau unit yang diwajibkan bekerja di kantor atau WFO.

Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Persoalkan 'Niat Jahat' di Sidang Kasus Impor LNG Pertamina

Menurut Subhan, hal itu untuk mendukung pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Dalam rinciannya Subhan menyebutkan beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan WFH sesuai SE Mendagri, yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon 2 termasuk jajaran sekretaris daerah, para asisten, dan kepala dinas/badan/Satpol PP.

Selanjutnya, pejabat administrator atau eselon 3, camat, serta lurah juga tidak diperkenankan untuk WFH.

Baca Juga: Gegana Brimob Polda Metro Sterilisasi di 18 Gereja, Pastikan Kondisi Aman dan Nyaman Saat Proses Ibadah

Sementara di tingkat instansi, WFH tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan, dinas lingkungan hidup, dinas kependudukan dan pencatatan sipil, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, serta ASN di rumah sakit maupun puskesmas di bawah pemerintah.

Termasuk juga ASN yang bekerja di UPT pendidikan baik itu di tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP/sederajat.

Disebut Subhan, kebijakan tersebut akan menganggu pelayanan kepada masyarakat karena pemisahan antara sektor yang diperk untuk WFH maupun tetap WFO telah ditetapkan.

Baca Juga: Biaya Kuliah SNBP, SNBT, dan Mandiri 2026, Apa Bedanya? Ini Penjelasan Lengkapnya

Masyarakat tetap bisa mendatangi pusat-pusat layanan publik di hari Jumat meski kebijakan dalam rangka merespons gejolak energi global ini diterapkan.

"Intinya, ASN dengan jabatan pimpinan tinggi dan yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti pemadam kebakaran, BPBD, kesehatan, termasuk mal pelayanan publik tetap WFO sehingga tidak mengganggu pelayanan," jelasnya.

Dia pun menyebut saat ini Pemko Medan tengah mempersiapkan surat edaran untuk pelaksanaan WFH di lingkungan Pemko Medan.

Baca Juga: Pertamina Siapkan Skema Darurat LPG Usai Insiden di SPBE PT Indogas Andalan Kita

"Surat edarannya sudah selesai, tinggal menunggu tanda tangan Pak Wali. Insya Allah hari ini terbit," tandasnya. ***