POJOKSATU.id – Penangkapan Andi Hakim Febriansyah atau AH di Bandara Kualanamu membuka fakta baru.

Mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara itu diduga telah merancang pelariannya sejak jauh hari sebelum kasus dugaan penggelapan dana gereja sebesar Rp28 miliar terungkap.

Penyidik menemukan bahwa sebelum kasus mencuat, AH lebih dulu mengambil langkah administratif yang kini menjadi sorotan.

Baca Juga: Belanja Pegawai Tembus 42 Persen, Bupati Kolaka Pastikan PPPK Tetap Aman

Ia mengajukan cuti pada 9 Februari 2026, lalu resmi mengundurkan diri pada 18 Februari 2026.

Menariknya, laporan dugaan penggelapan baru masuk pada tanggal 26 Februari 2026. Artinya, keputusan cuti dan resign dilakukan sebelum kasus terendus publik.

Hal ini memunculkan dugaan bahwa tersangka sudah lebih dulu mengantisipasi situasi.

Tak lama setelah laporan dibuat, AH langsung meninggalkan Indonesia. Menurut penyidik, ia sempat berada di Bali sebelum melanjutkan perjalanan ke Australia.

Baca Juga: TPG Guru Sering Telat Cair, Sistem Baru di 2026 Belum Jawab Masalah

“Dua hari setelah dilaporkan, yang bersangkutan sudah bergerak ke luar negeri,” ungkap pihak kepolisian.

Pergerakan cepat ini memperkuat dugaan adanya perencanaan pelarian. Dalam pelariannya, AH tidak langsung kembali ke Indonesia.

Ia menempuh perjalanan dari Australia dengan transit di Singapura dan Malaysia sebelum akhirnya tiba di Bandara Internasional Kualanamu.

Baca Juga: Belum Pasti Cairnya, Berikut Penyebab TPG Guru 2026 Telat Diberikan

Rute berlapis ini dinilai sebagai pola umum untuk mengaburkan jejak perjalanan.

Pelarian tersebut akhirnya terhenti pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Tim Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara bersama petugas Imigrasi langsung mengamankan AH setibanya di Bandara Kualanamu.

Ia datang bersama istrinya, Camelia Rosa, dan langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Mohammad Safa mundur dari PBB dan ungkap dugaan persiapan penggunaan nuklir, dunia diminta waspada

Pihak kepolisian menyebut, tersangka bersikap kooperatif saat kembali ke Indonesia.

Kasus ini sendiri telah menetapkan AH sebagai tersangka sejak 13 Maret 2026.

Namun hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana Rp28 miliar yang diduga berasal dari dana jemaat gereja. ***