POJOKSATU.id - Kabar baik datang bagi tenaga pendidik di Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, tenaga pendidik paruh waktu, serta Guru Tidak Tetap (GTT) akan segera dicairkan.

Gubernur Sumut, Bobby Nasution menekankan THR PPPK Paruh Waktu hingga GTT akan mulai dicairkan mulai Jumat, 13 Maret 2026.

Kebijakan ini juga disertai dengan peningkatan dan penyeragaman gaji bagi guru PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumutt.

“Kabar gembira untuk rekan-rekan kami para guru PPPK Paruh Waktu, Tenaga Pendidik Paruh Waktu dan Guru GTT provinsi, mengenai THR, sudah ditandatangani Pak Gubernur," demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga kepada wartawan di Medan, Kamis, 12 Maret 2026.

"Alhamduillah, Bapak Gubernur sangat concern dan fokus pada peningkatan dan kesejahteraan guru,” sambungnya. 

Baca Juga: Aturan Teknis UKPPPG 2026, Peserta Wajib Gunakan Email Pribadi untuk Simpan Dokumen

Gaji PPPK Paruh Waktu Diseragamkan

Selain pemberian THR, Pemprov Sumut juga melakukan penyesuaian gaji bagi guru PPPK paruh waktu. Sebelumnya, besaran gaji guru bervariasi, bahkan ada yang hanya menerima Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan.

Kini, gaji guru PPPK paruh waktu diseragamkan menjadi Rp2.160.000 per bulan.

"Ahamdulillah beliau sangat konsen dan fokus sekali terhadap peningkatan kesejahteraan guru terutama untuk guru PPPK paruh waktu yang kita ketahui selama ini besaran gajinya bervariasi ada yang Rp500 ribu ada yang Rp1 juta alhamdulillah kini kita seragamkan untuk guru PPPK paruh waktu," tuturnya.

Guru GTT dan Tendik Paruh Waktu Juga Dapat Peningkatan

Tidak hanya guru PPPK paruh waktu, guru tidak tetap (GTT) serta tenaga pendidik paruh waktu juga mendapatkan peningkatan kesejahteraan.

Baca Juga: Guru Retaker UKPPPG 2026 Wajib Bayar Ujian, Simak Rincian Biaya dan Mekanismenya

"Untuk guru GTT provinsi akan kita bayar Rp90 ribu per jam serta Tenaga Pendidik Paruh Waktu Rp1.500.000 sampai Rp1.800.000 tentu kedepan ini akan kita tingkatkan lagi. Jauh peningkatannya, karena biasanya guru itu bervariasi biasanya, dan ini sudah kita seragamkan," ujarnya.

Gaji Januari, Februari dan THR Dibayar Mulai Besok

Alexander memastikan pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu untuk Januari dan Februari 2026 akan segera disalurkan bersamaan dengan THR. Ia menyebutkan pencairan akan dimulai pada Jumat, 13 Maret 2026.

"Ya pastinya untuk gaji Januari, Februari beserta THR nya akan kita bayarkan insyaAllah mulai besok hari," ucapnya.

Menurut Alex, peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas Gubernur Bobby Nasution. Guru memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta kecerdasan generasi muda di Sumut.

Baca Juga: KPK Penjarakan Mantan Menag Gus Yaqut Sesudah Berbuka Puasa, Ini Tanggapannya Usai Ditahan

Alex pun berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

"Kita harapkan guru-guru semakin meningkat kesejahteraannya, karena kita ketahui guru-guru yang sudah sertifikasi inikan gajinya dihitung dari satu bulan gaji, artinya kalau kita gajinya kita tingkatkan menjadi Rp2.160.000 artinya sertifikasinya juga sebesar satu bulan gajinya," tuturnya.

Dengan peningkatan tersebut, guru yang telah memiliki sertifikasi diperkirakan dapat memperoleh take home pay sekitar Rp4 jutaan per bulan.

"Dilain sisi ini jadi cambuk juga, agar guru-guru kita bisa semakin semangat untuk mengajar dan membuat anak-anak kita lebih baik lagi di Sumatera Utara," kata Alex. ***