POJOKSATU.id – Aksi pencurian yang menyasar fasilitas pendidikan terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut.

Delapan unit chromebook milik SD Negeri 105412 Desa Sei Bamban raib digondol pelaku, sebelum akhirnya berhasil diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pelaku diketahui berinisial MP alias Y (25), warga Dusun II Kampung Dalam, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai. Y ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai di rumahnya pada Minggu (1/2/2026) malam.

Baca Juga: Kabar Duka, Istri Jenderal Hoegeng Eyang Meri Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Rencana Dimakamkan Besok

Peristiwa pencurian itu diketahui pihak sekolah sekitar pukul 06.00 WIB. Saat dicek, pintu kantor perpustakaan dalam kondisi terbuka dan sejumlah perangkat pembelajaran digital sudah tidak berada di tempat.

Modus Bongkar Pintu Perpustakaan
Dari hasil penyelidikan, pelaku masuk ke area sekolah dengan cara merusak pintu kantor perpustakaan menggunakan gunting.

Setelah berhasil masuk, Y mengambil delapan unit chromebook yang biasa digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

Baca Juga: Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Polrestabes Medan Jelaskan Batas Main Hakim Sendiri

Barang hasil curian tersebut kemudian disembunyikan, sebagian di dalam rumah pelaku dan sebagian lainnya di luar rumah.

Pihak sekolah yang mengetahui kejadian tersebut langsung membuat laporan resmi ke Polres Serdang Bedagai.

Pelaku Dibekuk Malam Hari
Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Hendri Panduwinata langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Rusia Siap Rekrut Lulusan SMK Indonesia, Dilatih Dua Tahun dan Digaji hingga Rp43 Juta per Bulan

Identitas pelaku berhasil dikantongi hingga akhirnya Y ditangkap di rumahnya sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan satu unit chromebook di dalam rumah pelaku, sementara tujuh unit lainnya ditemukan disembunyikan di luar rumah.

Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian admit ke Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Usai Kasus Keracunan Massal di SMA 2 Kudus, Kepala BGN Siapkan Kartu Kuning untuk SPPG

Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara
Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan, pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Pelaku menggunakan gunting untuk membuka pintu kantor perpustakaan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga: Virus Nipah di Jakarta Belum Ditemukan, Begini Kata Pramono

Polisi mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan fasilitas umum, khususnya sarana pendidikan, agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu akibat tindak kriminal. ***