POJOKSATU.id, PANYABUNGAN—Kejari Mandailing Natal (Madina) mendalami dugaan keterlibatan eks Kadis Pertanian Madina periode 2020-2025 dalam korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) TA 2021.
Pendalaman dilakukan Kejari Madina usai menetapkan dan menahan dua tersangka kasus ini yaitu eks Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Fauzan Lubis, dan Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan PSR Muhammad Wildan.
Fauzan dan Wildan ditahan di Lapas Kelas IB Panyabungan sejak Rabu (3/12). Saat ditahan Fauzan merupakan Camat Panyabungan Barat.
Baca Juga: Sekolah Dinilai Tertutup Soal Pengajuan PIP, Orang Tua Minta Transparansi
Lahan yang seharusnya ditanami di wilayah kelompok tani terpilih, terbengkalai. Dana miliaran rupiah dari APBN itu pun raib.
Plt Kajari Madina, Yos A Tarigan, Rabu (3/12/2025) lalu menjelaskan bahwa Tim Pidana Khusus (Pidsus) sedang melakukan pendalaman terkait keterlibatan eks Kadis Pertanian 2020-2025.
"Pidsus sedang melakukan pendalaman, jika ditemukan dua alat bukti tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka," ungkapnya.
Yos Arnold Tarigan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Bupati Madina Gandeng Sorikmas Mining Pulihkan Desa Terdampak Banjir Muara Batang Angkola
Yos juga menjelaskan bahwa ini merupakan komitmen institusinya untuk memberantas korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas.
Dikatakan, program PSR merupakan program prioritas pemerintah yang vital untuk swasembada pangan dan energi nasional.
Korupsi dalam program ini secara langsung menghambat target pembangunan.
Kejari Madina secara resmi menahan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Dana PSR Kabupaten Madina Tahun 2021 dengan Anggaran Rp 1,99 miliar.
Kedua tersangka yang ditahan adalah Fauzan Lubis eks Kabid Perkebunan Dinas Pertanian yang juga saat ini menjabat sebagai Camat Panyabungan Barat. Kemudian Muhammad Wildan, Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan PSR.
Penahanan dilakukan setelah ditemukan lebih dua alat bukti yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat yang direncanakan sejak awal program berjalan.
“Hari ini Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit tahun 2021. Nilai anggarannya Rp1,996 miliar. Kedua tersangka resmi kami tahan 20 hari ke depan,” ujar Yos tegas.***



