POJOKSATU.id — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan IK, yang menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Tebingtinggi pada tahun 2024.
Ini dilakukan setelah Kejati Sumut menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2024.
Penahanan dilakukan terhadap IK juga usai pemeriksaan kesehatan. Dan, berdasar Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 4 Desember 2025, dengan masa tahanan 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Ini tindak lanjut sebagai bagian dari perkembangan penyidikan perkara yang sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain.
Berdasarkan hasil penyidikan, IK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga telah melakukan pembelian 93 unit Papan Tulis Interaktif merek ViewSonic melalui sistem e-Katalog dari PT G.E.E.P sebagai pihak reseller.
Penyidik menduga IK tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan perundang-undangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, sehingga menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Dalam perkara ini, tersangka IK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
IK akan ditahan selama 20 hari di Rutan Tanjung Gusta untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Kejati Sumut menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan.
Dan, Kejati Sumut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, jika penyidik menemukan alat bukti baru yang menguatkan keterlibatan pihak lain dalam proyek pengadaan Smartboard tersebut. ***
