POJOKSATU.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali mengintensifkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah kerjanya.

Melalui Operasi Pengawasan Wirawaspada Serentak 2025, tim intelijen dan pengawasan keimigrasian menyasar tiga lokasi berbeda, yakni sebuah apartemen di kawasan Jalan Dr. Mansyur serta dua perusahaan asing di kawasan industri.

Di lokasi pertama, petugas melakukan pengawasan terhadap seorang WNA asal Pakistan berinisial H yang diketahui menetap di Apartemen MR.

Baca Juga: TIDAK DIJUAL tapi GRATIS, LINK DOWNLOAD Perangkat Pembelajaran Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka PAKET LENGKAP via Google Drive

Meski terlihat tanda-tanda hunian aktif, seperti pendingin ruangan menyala dan kendaraan terparkir, petugas tidak mendapat respons saat mencoba melakukan verifikasi langsung.

Proses pengawasan terhadap H akan dilanjutkan dengan pendekatan lebih intensif.

Sementara itu, pemeriksaan di dua perusahaan asing, PT SSA dan PT FL, menemukan tujuh WNA asal India.

Baca Juga: Kolaborasi Pendidikan Global Menguat: Dongseo University Lirik Bandung untuk Peningkatan Kerja Sama

Enam orang di antaranya terdaftar sebagai tenaga kerja dan satu sebagai investor, seluruhnya pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Namun, dua orang berinisial SSK dan RR terindikasi melanggar izin tinggal karena menjalankan aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya.

Keduanya kini dalam proses pemeriksaan lanjutan, dengan paspor telah diamankan dan panggilan resmi untuk hadir ke kantor Imigrasi telah dilakukan.

Baca Juga: LINK DOWNLOAD Perangkat Pembelajaran Kurikulum Merdeka Kelas 5 SD Semua Mapel via Google Drive, PAKET LENGKAP dan GRATIS Tidak Perlu Beli

Kepala Bidang Intelijen dan Pengawasan Keimigrasian, Muhammad Firman Ahsani, menegaskan bahwa kegiatan pengawasan bukan hanya bersifat represif, tetapi juga preventif.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh WNA di wilayah kerja kami tertib administrasi dan mematuhi peraturan keimigrasian. Operasi ini akan terus berlanjut secara berkala,” ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, turut mengapresiasi kinerja jajarannya dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum.

Baca Juga: RESMI BERLAKU CP Terbaru 2025, Ini Struktur Pembelajaran PAUD Hingga SMA SMK Sesuai Kurikulum Nasional

“Tindakan ini adalah bentuk kesiapsiagaan Imigrasi dalam mendukung keamanan nasional. Tidak akan ada toleransi bagi pelanggaran izin tinggal atau aturan hukum oleh orang asing,” tegasnya.

Lebih lanjut, Uray mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam membantu pengawasan.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan WNA yang mencurigakan atau diduga melanggar aturan. Kolaborasi ini sangat penting dalam menjaga integritas dan keamanan negara,” tambahnya.

Baca Juga: TIDAK USAH BELI, LINK DOWNLOAD Perangkat Pembelajaran Kurikulum Merdeka Kelas 4 SD Paket Lengkap Semua Mapel via Google Drive

Operasi Pengawasan Wirawaspada Serentak 2025 merupakan inisiatif Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melebihi masa izin tinggal, atau bahkan tidak memiliki izin tinggal sama sekali.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Kantor Imigrasi Medan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi antarinstansi dan masyarakat demi memastikan pengawasan keimigrasian menjadi garda terdepan dalam perlindungan kepentingan nasional. ***