POJOKSATU.ID - Sebanyak 30 kilogram sabu dan 2.000 liquid vape mengandung narkotika berhasil berhasil disita Polda Sumatera Utara (Sumut).
Adapun barang haram itu dikirim dari Malaysia melalui perairan Tanjung Api, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya kapal mencurigakan yang masuk melalui perairan Asahan.
Baca Juga: BRI Konsisten Salurkan KPR Subsidi FLPP, Buka Akses Hunian Terjangkau bagi Masyarakat
Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan kapal target dan mengamankan tiga pria berinisial AD, IS, dan AM.
“Personel melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kapal yang dimaksud di perairan Tanjung Api,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dikutip Rabu 25 Juni 2025.
Ketiga tersangka kini diamankan beserta barang bukti berupa 30 kilogram sabu dan 2.000 liquid vape berisi kandungan zat terlarang.
Menurut Calvijn, narkoba itu dibawa dari Malaysia dengan modus ship to ship, yakni memindahkan barang dari satu kapal ke kapal lain di tengah laut sebelum masuk ke wilayah Indonesia.
Adapun ketiga tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp90 juta apabila berhasil mengantar barang haram tersebut ke Madura.
Calvijn juga menyebut satu nama yang menjadi buron utama dan diduga menjadi pengendali utama jaringan narkoba lintas negara ini.
Baca Juga: Jokowi Tak Jadi Daftar Ketum PSI, Pengamat Malah Sebut Dukungan PSI Ternyata Besar ke Joko Widodo
“GS ini sudah banyak DPO-nya. GS merupakan pengendali masuknya narkotika melalui perairan di wilayah kita (Sumatera Utara),” tegas Calvijn.
Hingga kini, GS masih dalam pengejaran pihak berwenang. Sementara itu, ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara.
Calvijn menyatakan bahwa ketiga tersangka beserta barang bukti sabu seberat 30 kg dan 2.000 liquid vape berisi kandungan obat keras telah ditahan di Mapolda Sumut.
Baca Juga: Sekolah di Kalbar Sukses Hapus Kecanduan Gadget dengan Permainan Tradisional
Ia menambahkan bahwa kasus peredaran narkoba ini masih terus dikembangkan.***

