POJOKSATU.id, MEDAN-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan mengungkapkan kasus bullying atau perundungan yang terjadi di SMP Negeri 8 Medan, telah diselesaikan secara kekeluargaan lewat proses mediasi.
Lewat akun resmi Instagram Disdikbud Kota Medan @dinaspendidikandankebudayaan, telah terjadi perundungan oleh dua orang pelajar SMP Negeri 8 Medan terhadap satu teman sekelasnya, pada Rabu, 7 Mei 2025.
Kejadian perundungan di SMP Negeri 8 Medan itu direkam lewat video yang sempat beredar luas, hingga membuat pihak terkait bertindak, terlebih korban mengalami luka.
Baca Juga: Penyebab Kebakaran di Kendari yang Tewaskan Tiga Balita, Diduga Gegara Korban Main Korek Api
"Bahwa telah terjadi tindakan perundungan atau bullying yang dialami siswa SMPN 8 Medan yang dilakukan oleh 2 orang teman sekelasnya, demikian keterangan pada postingan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, dilansir Pojoksatu.id, Jumat, 9 Mei 2025.
Disdikbud menegaskan telah memanggil korban dan pelaku serta orang tua, untuk dimediasi oleh pihak sekolah.
Dalam mediasi tersebut, pihak orang tua pelaku berjanji akan bertanggung jawab atas semua pengobatan dan memastikan anak-anaknya tidak melakukan kejadian serupa.
Pihak korban juga sepakat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, hingga kasus ini dihentikan.
"Kedua belah pihak sepakat penyelesaian masalah dilakukan secara kekeluargaan dengan ketentuan perjanjian yang ditandatangani oleh masing-masing pihak. Orang tua pelaku bersedia untuk menanggung biaya pemeriksaan medis dan pengobatannya terhadap korban," jelas Disdikbud Kota Medan.
Disdikbud Kota Medan mengimbau semua pihak untuk menghentikan segala bentuk bullying di lingkungan sekolah.
Salah satu upaya untuk mencegah itu adalah membuat Satgas Anti Perundungan yang akan ditempatkan di tiap sekolah.
"Dinas pendidikan dan kebudayaan kota Medan terus berupaya agar perundungan atau bullying tidak akan terjadi lagi dengan membentuk tim satgas anti perundungan di setiap sekolah. Harapannya ke depan, pendidikan di Kota Medan terbebas dari segala bentuk tindakan perundungan," tutup Disdikbud Kota Medan. ***

