POJOKSATU.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penyelundupan Manusia (TPPM) dengan mengawal ketat proses pemulangan 10 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Malaysia di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu, Kamis (8/5/2025).
Dari jumlah tersebut, satu WNI dipulangkan secara mandiri dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Langkap, Perak, dengan dukungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur berdasarkan surat nomor: SD.2030/PK/05/2025/04.
Imigrasi Medan memastikan seluruh proses pemulangan bebas dari keterlibatan jaringan perdagangan orang atau praktik penyelundupan manusia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan pihaknya akan terus berada di garis depan dalam perlindungan WNI.
“Setiap kedatangan WNI dari luar negeri adalah momen penting untuk mendeteksi potensi TPPO. Petugas kami hadir dan aktif memastikan perlindungan maksimal bagi setiap WNI,” ujar Uray di Kualanamu.
Setibanya di bandara, seluruh WNI diarahkan ke PMI Lounge Imigrasi untuk pemeriksaan dokumen, wawancara singkat, serta edukasi seputar TPPO dan TPPM.
Mereka juga mendapatkan layanan makanan ringan dan pendataan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kualanamu.
Baca Juga: David Beckham dan Gary Neville Jadi Bos Baru Salford City, Klub Kasta Keempat Liga Inggris
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi Program Akselerasi Menteri Hukum dan HAM, khususnya Akselerasi Nomor 8 yang fokus pada pencegahan TPPO dan TPPM.
“Dengan pengawasan ketat, sinergi lintas lembaga, dan integritas pelayanan, Imigrasi Medan siap menjadi garda terdepan dalam mencegah perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Ini bukti nyata kehadiran negara melindungi WNI,” tegas Teodorus.
Imigrasi Medan juga terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan aparat penegak hukum untuk memastikan proses repatriasi berjalan aman, terverifikasi, dan bebas dari potensi eksploitasi.
Deteksi dini serta pemetaan risiko menjadi langkah strategis dalam upaya pencegahan berkelanjutan, sejalan dengan reformasi birokrasi dan arahan Plt. Direktur Jenderal Imigrasi untuk bekerja cepat, tepat, dan responsif. ***

