POJOKSATU.ID - Sebanyak 191 kilogram sabu dan 74.292 ekstasi berhasil diamankan Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut).

Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Cavijn mengatakan jika ratusan barang terlarang itu, diduga akan diedarkan di tempat-tempat hiburan malam.

"Dari hasil penyelidikan, diduga siap diedarkan di tempat-tempat hiburan. Kami akan dalami lagi," ujar Dirnarkoba, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga: ASN Pindah ke IKN Tak Cukup dengan Insentif, Kenyamanan Jadi Kunci, BKN Siapkan Sistem Digital Khusus untuk Transfer ASN, Begini SKEMA PEMINDAHAN IKN

Jean menambahkan barang bukti yang disita selama operasi ini antara lain 191 kg sabu, 74.292 butir ekstasi, 11.914 kilogram ganja, dan 1.777,170 gram kokain, serta 96 ribu pil Happy Five.

Dari 517 kasus yang terungkap, polisi juga mengamankan ratusan tersangka.

"Jumlah tersangka sebanyak 634 orang," imbuhnya.

Baca Juga: Isu REKRUTMEN ASN Memanas, RUU ASN 2025 Picu Tarik Ulur Sentralisasi Kewenangan dan Tantangan Otonomi Daerah

Kombes Jean Calvijn menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir siapa pun yang berupaya merintangi penindakan terhadap pelaku narkoba.

"Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang berusaha menghalangi proses penegakan hukum dalam penindakan kejahatan narkoba," tegasnya.

Dari sejumlah kasus yang diungkap, kata Jean, ada enam kasus menonjol yang diungkap, antara lain dua kasus yang diungkap Ditresnarkoba Polda Sumut, dua kasus dari Polrestabes Medan, dan satu kasus dari Polres Deliserdang.

Baca Juga: PESERTA HARUS Tahu! Tata Tertib Ujian dan Barang yang Wajib Dibawa saat Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II

"Dan yang paling menarik satu kasus dari Polres Belawan," jelasnya.

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan mengatakan pengungkapan ini bukan hanya soal jumlah narkoba yang disita, tetapi juga memutuskan jalur distribusi yang melibatkan wilayah perbatasan, jalur laut dan darat. ***