POJOKSATU.ID, SUMUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bekerjasana dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan seluruh petugas ad-hoc pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terlindungi oleh program jaminan sosial.
Kesepakatan ini tercapai setelah dilakukan rapat koordinasi antara kedua belah pihak.
Komisioner KPU Sumut, Robby Effendy, mengungkapkan bahwa seluruh KPU kabupaten/kota di Sumut juga telah menandatangani nota kesepahaman serupa dengan BPJS setempat.
Baca Juga: Indonesia vs Jepang Seru! Kevin Diks Jadi Sorotan, Netizen : mainnya berkelas banget
"Kami berharap seluruh petugas ad-hoc, mulai dari komisioner hingga petugas KPPS, dapat segera terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Robby di Medan, Kamis (14/11/2024) kemarin.
Robby menambahkan jumlah petugas Ad-hoc yang terlindungi mencapai ratusan ribu orang.
"Komisioner dan staf KPU Sumut 157 orang, PPK 5.000 orang, PPS 112.000 orang dan KPPS 226.000 orang," jelasnya.
Baca Juga: HP 1 Jutaan Kamera 108MP, POCO M6 Menarik Banyak Peminat! Simak Spesifikasi Lengkapnya Disini
Sementara itu, Wakil Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Sanco Simanullang, menjelaskan bahwa perlindungan ini sangat penting mengingat tingginya risiko pekerjaan yang dihadapi petugas ad-hoc, terutama KPPS.
"Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan petugas ad-hoc dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus pada tugasnya. Selain itu, adapun jenis perlindungan yang diberikan meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," terangnya.
30 Ribu Petugas Ad Hoc Kota Medan akan Terlindungi BPJS
Sebanyak 30.492 petugas Ad Hoc Pilkada Serentak 2024 di Kota Medan akan mendapatkan perlindungan selama dua bulan, mulai dari November hingga Desember 2024.
Baca Juga: CEK SEGERA! Daftar Instansi Yang Telah Umumkan Hasil SKD CPNS Lebih Cepat! Apakah Lolos tahap SKB?
Dalam rapat koordinasi yang digelar Kamis (14/11/2024) di Medan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Medan, Jefri Iswanto, menyampaikan bahwa sekitar 30.000 petugas Ad Hoc di KPU Kota Medan akan mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian selama menjalankan tugas.
"Kami telah menandatangani MoU dengan KPU Kota Medan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh petugas Ad Hoc, termasuk PPK, PPS, dan KPPS," ujar Jefri.
Baca Juga: 16 Pot Tanaman Ganja Dibudidayakan Warga Cengkareng di Atap Rumah, Polisi Temukan Paket Siap Edar
Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, menyambut positif kerja sama ini. Ia menjelaskan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan akan sangat bermanfaat bagi para petugas Ad Hoc yang bekerja keras dalam penyelenggaraan Pilkada.
"Dengan adanya perlindungan ini, para petugas Ad Hoc dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus. Mereka akan mendapatkan jaminan jika terjadi risiko kecelakaan atau kematian selama menjalankan tugas," kata Mutia.
Perlu diketahui, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini akan berlaku selama dua bulan, mulai November hingga Desember 2024. Hal ini mencakup seluruh tahapan Pilkada, mulai dari hari pencoblosan hingga rekapitulasi suara. ***

