POJOKSATU.ID, SIMALUNGUN - Satuan Narkoba Polres Simalungun menggerebek sebuah gudang sawit yang terletak di Huta I Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa (12/11/2024).
Gudang tersebut diduga menjadi lokasi penyimpangan dan transaksi narkoba. Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba.
Polres Simalungun berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama Dony Simajuntak (32), yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Huta I Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Dony diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang aktif di wilayah tersebut.
Penggerebekan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat setempat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di gudang sawit tersebut.
Berdasarkan laporan ini, Polres Simalungun melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa masyarakat sekitar sudah lama merasa resah dengan adanya dugaan peredaran narkoba di kawasan tersebut, sehingga pihak kepolisian bergerak cepat untuk menangani permasalahan ini.
Baca Juga: Intip Bocoran Harga Samsung S25 Ultra, Bakal Bawa Spesifikasi Chipset Snapdragon 8 Elite!
"Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 12 November 2024, tepatnya pukul 15.00 WIB. Tim yang terlibat dalam operasi ini dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Sugeng Suratman, dan Kanit 2 Sat Narkoba, IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H, bersama beberapa anggota Sat Narkoba lainnya, yaitu Brigadir Sofiansyah, Brigadir Anggi Afrianes, Brigadir Sandro Purba, Brigadir Aprido Tampubolon, dan Brigadir Efraim Purba," ujar AKP Verry.
Penggerebekan berlangsung di gudang, yang diduga digunakan oleh tersangka sebagai tempat untuk menyimpan narkotika jenis sabu, sekaligus sebagai lokasi untuk melakukan transaksi ilegal.
Lokasi gudang yang relatif terpencil dan jauh dari pemukiman, membuat tersangka merasa aman beroperasi hingga akhirnya digerebek oleh pihak berwenang.
Menanggapi laporan dari masyarakat, tim Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi gudang sawit tersebut.
Pada waktu yang telah ditentukan, tim gabungan Sat Narkoba mendekati gudang dengan sangat hati-hati. Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan seorang pria yang kemudian diketahui sebagai Dony Simanjuntak di dalam gudang.
Petugas kemudian mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan, yang berhasil menemukan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas narkotika.
Baca Juga: Sistem Zonasi PPDB Akan Dihapuskan? Mendikdasmen Umumkan Hasil Pengkajian Februari 2025 Mendatang
Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian antara lain satu paket klip sedang transparan dan empat paket klip kecil transparan yang berisi sabu dengan berat brutto total 2,88 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu ball plastik klip kecil, satu unit handphone android, satu unit timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp210.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba.
Dalam proses interogasi awal, Dony mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Tersangka juga menyebutkan bahwa ia memperoleh narkotika tersebut dari seorang yang dikenal dengan nama Akbar, yang berdomisili di Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara.
Informasi ini membuka kemungkinan adanya jaringan narkotika yang lebih luas, yang melibatkan pemasok di luar wilayah Simalungun.
Setelah tersangka dan barang bukti diamankan, Dony dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. ***

