POJOKSATU.id, MEDAN – Kasus yang telah meresahkan warga kini kembali terjadi di kawasan Medan, Sumatera Utara.

Seorang mahasiswi berinisial HM baru-baru ini telah ditangkap pihak kepolisian.

Bukan tanpa sebab, warga Padang Bulan, Medan Selayang, Medan ini diketahui telah berbuat tindak kriminal dengan mempromosikan situs judi online (judol) di media sosial.

Namun, kegiatan yang dilakukan HM merupakan ajakan sosok tak dikenal yang memberikannya gaji sebesar Rp1 juta per bulan guna menyebarkan situs judol tersebut.

Baca Juga: Profil Sekilas Habiba Timumun, Sekretaris KPU Kabupaten Tolitoli Dikabarkan Meninggal Dunia

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengonfirmasi kasus tersebut yang dilansir Pojoksatu.id dari akun Instagram @buletinmedan pada Minggu (3/11/2024)

“Tim Direktorat Siber Polda Sumut melakukan patroli siber di dunia maya dan menangkap seorang mahasiswi berinisial HM,” ucapnya.

“Warga Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang karena terlibat tindak pidana judi online,” lanjut Hadi.

Hadi juga menjelaskan terkait tindak kriminal yang dilakukan oleh HM selaku sosok yang hanya menjadi perantara pelaku utama.

Baca Juga: Kabar Duka, Aktris dan Mantan Penyanyi Cilik Dina Mariana Meninggal Dunia

Yang mana, mahasiswi tersebut bekerja dengan pelaku utama itu lantaran HM dihubungi oleh akun palsu bernama Galihhrakasiwi.

“Pelaku (HM) awalnya dihubungi akun Instagram bernama Galihhrakasiwi dan beberapa akun palsu lainnya,” tuturnya.

“Akun-akun tersebut meminta pelaku untuk mengunggah cerita atau story Instagram setiap harinya yang berisi konten dan link judi online,” imbuhnya.

Bukan tidak diberikan upah, HM tertarik menyebarkan situs judi online tersebut lantaran dijamin sejumlah uang ratusan hingga jutaan ribu rupiah.

Oleh karena itu, wanita yang masih duduk di bangku perkuliahan ini nekat bertindak kriminal atas dasar upah tersebut.

“Dalam praktik perjudian online, pelaku mendapat imbalan atau gaji sebesar Rp 650.000-Rp 1.000.000 per bulannya,” jelasnya.

Hingga saat ini, HM tengah diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk membongkar kasus penyebaran judi online tersebut. ***