POJOKSATU.ID, MEDAN - Calon Wali Kota Medan nomor urut dua Prof Ridha Dharmajaya mengaku kecewa kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menekankan jika tidak ada keadilan yang dirasakan oleh timnya.

Diketahui jika Ridha Dharmajaya melaporkan KPU ke Bawaslu Kota Medan pada Sabtu (28/9/2024) terkait tidak dicantumkannya gelar 'Prof' saat pengambilan nomor urut.Namun hingga saat ini, Bawaslu belum mengeluarkan pernyataan resmi.

Prof Ridha menegaskan ketidaksetujuannya atas desakan KPU Medan untuk tidak mencantumkan gelarnya. Di mana, sejak awal Ridha telah memperkenalkan dirinya dan memperkenalkan jargon 'Medan Butuh Profesor' kepada masyarakat.

Baca Juga: Said Didu Sindir Pembubaran Dialog FTA di Kemang Sepertinya Dilakukan Hulubalang Punggawa ‘Raja Jawa’

"Sejak awal saya memperkenalkan diri kepada masyarakat dengan jargon 'Medan Butuh Profesor'. Ketidakcocokan ini berpotensi membuat masyarakat salah memilih pada saat pencoblosan yang akan berlangsung tanggal 27 November 2024 mendatang," kata Prof Ridha, Senin (30/9/2024).

Dalam pandangannya, Bawaslu seharusnya dapat memberikan tindakan lebih lanjut daripada hanya imbauan, agar KPU mengikuti rekomendasi mereka. Ridha berharap KPU Medan mau mengakomodir permintaan ini.

"Pilkada Medan harus jujur dan adil untuk semua, dan prinsip keadilan harus diterapkan dalam semua aturan," tegasnya.

Baca Juga: Perjalanan Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Yang dilaporkan NIkita Mirzani Terhadap Vadel

Jika KPU tetap menolak untuk mencantumkan gelar Prof di kertas suara, Ridha menyatakan akan mencari cara lain untuk sosialisasi kepada masyarakat. Ia menekankan adanya rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh timnya akibat keputusan KPU tersebut.

"Harapan saya KPU Medan harus mengakomodir ini. Kalau tetap juga KPU Medan tidak mau mencantumkan gelar Prof di kertas suara nanti, kami akan berfikirnya, bagaimana melakukan sosialisasi lagi kepada masyarakat. Memang ada rasa ketidakadilan yang dilakukan KPU Medan kepada tim kami," ungkapnya.

Untuk diketahui, pasangan Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani, SH, yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan beberapa partai lainnya, terdaftar sebagai peserta pemilihan dengan nomor urut 2.

Baca Juga: Jessica Iskandar Bangga El Barack Raih Prestasi di Olimpiade Matematika, Termasuk Nilai A di Rapor Sekolah

Prof Ridha menyatakan kekhawatirannya terkait dampak dari tidak tercantumnya gelar akademiknya, yang bisa membingungkan masyarakat saat pemilihan pada 27 November 2024.

Ia menekankan pentingnya jargon 'Medan Butuh Profesor' yang diusung oleh pasangan tersebut, yang menunjukkan kepada publik adanya profesor yang berkompetisi dalam Pilkada Medan nanti. ***