POJOKSATU.ID, MEDAN - Dua pemuda tersangka tindak pidana narkoba berhasil diamankan Tim Patroli Gabungan Polres Pelabuhan Belawan di Jalan Durung, Kelurahan Terjun, Kota Medan, Pada Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Adapun kedua tersangka yang ditangkap Polres Pelabuhan Belawan adalah Toni Wibowo (35) dan Zulfan Efendi (28), keduanya merupakan warga Kelurahan Terjun.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kabag Ops AKP Pittor Gultom, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal ketika tim patroli gabungan dari Polres Pelabuhan Belawan, Brimob Polda Sumut, dan Dit Samapta Polda Sumut melintas di lokasi.

Baca Juga: Dianggap Mencemarkan Tiga Nama Presiden Terdahulu, MPR Cabut Sejumlah Ketetapan Ini

"Ketika tim patroli mendekat, kedua tersangka langsung lari, sehingga petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap mereka." ujar AKP Pittor Gultom.

Ditambahkannya jika polisi menemukan barang bukti dari Toni Wibowo berupa 4 plastik klip sabu, 2 pak plastik klip kecil kosong, 1 pipet ujung runcing, uang tunai sebesar Rp. 90.000, 1 dompet merah, 2 unit handphone, 1 tas selempang, 1 dompet kulit, 1 kotak paper merk Royo, dan 1 botol putih berisi ganja.

Baca Juga: Kenali Ciri-ciri JURNAL PREDATOR, BAHAYA Bikin Kampus Turun Akreditasi dan Peneliti Jeblok Reputasi, Periksa Lewat Situs Ini

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Toni Wibowo berperan sebagai pengedar yang sedang melakukan transaksi dengan tersangka Zulfan Efendi.

"Toni Wibowo sering mengedarkan barang haram ini, dan sedang melakukan transaksi dengan Zulfan Efendi," tuturnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Ada yang Gratis, 10 Rekomendasi Tempat Merenung di Bogor untuk Menemukan Kedamaian dalam Keindahan Alam, Pikiran Plong Gampang Move On

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. ***