POJOKSATU.ID, MEDAN - Seorang dosen di Kota Medan terancam hukuman 20 tahun penjara, karena diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya.
Tiromsi Sitanggang (57) seorang perempuan bergelar doktor ini bahkan hendak merekayasa kematian sang suami Rusman Marelan Situngkir (61).
Tiromsi Sitanggang pun akhirnya diamankan oleh Polsek Helvetia Medan.
Baca Juga: KPU Karawang Sosialisasikan Pilkada 2024 Lewat Kesenian Tradisional
Adapun kejadian itu bermula pada Jumat (22/9/2024) lalu. Dimana Tiromsi melapor ke unit lantas Polsek Helvetia bahwa suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas.
Menerima laporan itu, petugas unit lantas pun melakukan pengecekan ke rumah sakit Advent dimana tempat suaminya dirawat.
"Saat di rumah sakit, pelaku ini mengaku suaminya meninggal karena laka lantas," urai Kapolsek Helvetia, Kompol Alexander Piliang, Selasa (17/9/24).
Baca Juga: Imbas Gempa Bumi Berkuatan 5,0 SR, BPBD Jabar: Ada Banyak Bangunan Rusak
Petugas pun melakukan olah TKP di Jalan Gaperta, Helvetia Tengah, di depan rumah pasutri itu tinggal. Disana petugas mencurigai laporan Tiromsi karena tidak terlihat bekas kecelakaan.
"Saat unit lantas mengecek ke lokasi dimana kecelakaan tersebut dikatakan, tidak ditemukan bekas kecelakaan," lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur itu.
Mendapat keterangan dari kepolisian, adik korban Haposan Situngkir pun meminta petugas melakukan autopsi.
Baca Juga: Tak Lagi Panggil Ibu, Lolly Sebut Nikita Mirzani Jual Kesedihan dan Cerita Palsu di Podcast dan TV
Namun sayang, Tiromsi menolak hal itu dan memilih memakamkan jenazah suaminya ke kampung halaman.
"Selanjutnya keluarga korban membuat laporan kepada kita dan kita lakukan Ekshumasi," beber Alex.
Dari hasil autopsi, petugas pun menemukan kejanggalan di jasad korban. Petugas mendapati beberapa luka di tubuh korban yang diduga bekas penganiayaan benda tumpul.
Baca Juga: Gempa Kabupaten Bandung, 11 KA Sempat Terganggu dan di Berhentikan Luar Biasa
Petugas juga tidak menemukan luka bekas seretan seperti lazimnya orang yang mengalami kecelakaan. Petugas pun melakukan penangkapan dan oenahanan terhadap Tiromsi, Sabtu (14/9/24).
"Dari keterangan 19 orang saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk kita tetapkan Tiromsi Sitanggang sebagai tersangka," ungkapnya.
Hingga kini, petugas pun belum bisa menyimpulkan motif pembunuhan tersebut. Pasalnya, Tiromsi hingga saat ini tidak mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Sesar Garsela Pemicu Gempa Kabupaten Bandung, Sesar Paling Aktif di Jawa Barat dan Sejarahnya
"Masih kita kembangkan untuk motif. Dugaan sementara karena asuransi. Karena setelah kematian korban, tersangka ini mengurus (klaim) asuransi," tuturnya.
Dari pengungkapan itu petugas juga menyita barang bukti satu lemari kayu bercak darah, satu berkas pengajuan klaim asuransi atas nama korban, satu unit handphone, dua lembar surat penolakan autopsi dan lima lembar screenshot percakapan di handphone.
"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara," pungkasnya. ***

