POJOKSATU.ID, MEDAN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menghadirkan perlindungan bagi pekerja rentan.

Program tersebut bertujuan untuk mencapai Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Kota Medan.

Data menunjukkan bahwa saat ini terdapat sekitar 212.000 orang pekerja rentan di Kota Medan. Mereka akan diikutsertakan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan dua program manfaat, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: BERSIAP Hadapi UKPPPG Guru Tertentu 2024, Pahami JENIS UJIAN INI, Latihan Soal Cek Berkala Tautan Ini

Sumber dana untuk program ini berasal dari sebagian kecil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sebagian dari Corporate Social Responsibility (CSR).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, mengatakan bahwa kolaborasi ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Medan dalam melindungi hak-hak pekerja rentan.

"Dengan adanya kerjasama ini, kami berharap semua pekerja di Kota Medan mendapatkan perlindungan yang layak sesuai dengan hak mereka," ujar Ilyan dalam acara Peringatan Hari Pelanggan Nasional 2024 di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Patimura, Rabu (4/9/2024).

Baca Juga: LINK STREAMING Arab Saudi vs Indonesia Kualifikasi Piala Dunia 2026, Kick Off Pukul 01.00 WIB

Selain itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Henky Rhosidien, juga memberikan apresiasi atas kerjasama ini.

Dalam sambutannya pada Hari Pelanggan, Henky menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen dalam meningkatkan layanan kepada peserta. Salah satu inovasinya adalah memiliki Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kota Medan agar peserta dapat mengakses jaminan dengan lebih mudah.

"MPP ini kami hadirkan agar tidak terjadi penumpukan peserta di satu titik cabang BPJS Ketenagakerjaan di Kota Medan. Dengan adanya MPP di Jalan Iskandar Muda Medan, peserta dapat mengakses pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih cepat dan nyaman," terang Henky.

Baca Juga: Sudah Rilis Rincian Kebutuhan PPPK 2024 Daerah, Ini Syarat Wajib Dipenuhi Honorer, Akhir September Siap-siap Pendaftaran

Sementara itu, Jefri Iswanto Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Medan Kota, menambahkan bahwa setiap harinya pihaknya melayani hampir 100 peserta yang mengambil manfaat dari program Jaminan Ketenagakerjaan.
Program ini meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan Jaminan Kematian.

"Program Jaminan Ketenagakerjaan ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Kota Medan melalui Disnaker. Para pekerja yang telah mengalami berhenti kerja akan mendapatkan tiga tahapan manfaat, baik berupa tunjangan uang selama 6 bulan, pelatihan, maupun mencari pekerjaan baru," jelas Jefri.

Baca Juga: MINIMIZU, UMKM Binaan BRI Cetak Prestasi di Kriyanusa 2024

Diharapkan dengan kolaborasi ini, jumlah pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat.

Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk memperluas akses layanan dan meningkatkan manfaat yang dapat dirasakan oleh peserta. ***