POJOKSATU.id, PANYABUNGAN -Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal di Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ternyata masih terus beroperasi.
Diketahuinya PETI di Kecamatan Kotanopan ini masih terus beroperasi di Desa Aek Kapesong dan Jambur Tarutung, atas laporan warga ke wartawan sekira pukul 21.22 WIB, Senin (2/9).
Warga mengirim rekaman video berdurasi 1 menit 4 detik dengan kondisi malam hari, dimana ekskavator atau alat berat terlihat sedang mengeruk pasir atau lahan tambang.
Kepada redaksi warga menyampaikan bahwa PETI ini diduga milik oknum “P” dan sudah lama beroperasi dengan dalih mengupas dan tidak terlihat dari jalan raya.
Baca Juga: Blak-blakan Anies Baswedan Saat di DPP PDIP, Munculnya Kasus Hukum yang Harus Dikendalikan
"Sudah lama itu Bang, sudah hitungan bulan lah. Alasannya mengupas dan lokasi beroperasinya tidak terlihat dari jalan di Aek Kapesong dan Jambur Tarutung, " jelas warga Kotanopan yang ingin identitasnya dirahasiakan.
Kabid Keorganisasian Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Madina, Farhan Donganta menuturkan bahwa tambang emas ilegal belum juga berhenti di Madina.
“Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Madina malah terlihat diam dan tidak melakukan tindakan. Tentu saja ini adalah hal yang harus diberi tanda tanya besar," jelasnya.
Farhan juga menekankan, apabila kejadian ini semakin parah, tidak ada jalan lain, jalan satu-satunya adalah turun ke jalan untuk mengamankan dan memberhentikan perusakan lingkungan ini.
“Apabila hal ini terus-menerus dibiarkan, maka kerusakan lingkungan adalah akibat dari pembiaran ini," tegasnya lagi.
Baca Juga: Cara Membuat Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Syarat Pendaftaran CPNS Kemenag 2024
Dia berharap kepada setiap organisasi mahasiswa untuk melaksanakan aksi unjuk rasa agar permasalahan ini dapat diselesaikan.
“Permasalahan demi permasalahan akan tetap hadir apabila hal ini terus-menerus dibiarkan. Keinginan kita adalah bagaimana keindahan lingkungan tetap terjaga bahkan ekologi dapat digunakan untuk ekonomi dengan prinsip legal bukan ilegal, "tutupnya.***




