POJOKSATU.id, MEDAN-Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menanggapi usulan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ((Menko Polhukam) Mahfud MD yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksanya terkait kasus 'Blok Medan'.
Ya, Bobby Nasution terseret kasus dugaan suap pengurusan izin usaha tambang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Namanya disebut dalam sidang dengan istilah 'Blok Medan'.
Bobby Nasution tak banyak bicara, responnya hanya singkat kepada awak media yang mencecarnya, Jumat, 9 Agustus 2024 di Tamanb Cadika Medan.
“Saya ikut saja,” ungkap menantu Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo itu sambil berlalu hendak masuk ke mobil.
Baca Juga: Putar Badan Dukung Bobby Nasution, Pengamat: Tidak Ada Titik Temu PKS dan PDI-P Dukung Edy Rahmayadi
Pun, dia enggan menjawab detail apakah mengenal Abdul Gani Kasuba. “Saya ikut saja pokoknya,” sambung suami Kahiyang Ayu itu kemudian masuk ke mobil.
Seperti diketahui, Mahfud MD dalam keterangannya, menilai dengan munculnya nama Bobby, KPK sebaiknya memanggil pria yang maju dalam Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2024 itu.
”Menurut saya, kalau ingin menegakkan hukum dengan benar, menghilangkan kesan tidak pandang bulu, seharusnya (Bobby Nasution) dipanggil paling tidak. Kan Anda disebut, kan gitu, Blok Medan itu ini katanya, gitu,” ungkap Mahfud dalam keterangannya, Rabu, 7 Agustus 2024.
Sebelumnya, nama Bobby Nasution muncul dalam sidang terdakwa Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu, 31 Juli 2024. Tak hanya itu, Kahiyang Ayu juga disebut dalam sidang itu.
Baca Juga: Dituding Cerai demi Gabung Circle Geng Artis 'The Dudas Minus One', Ini Respon Andre Taulany
Abdul Gani Kasuba diketahui sempat bertemu dengan Bobby di Medan dengan dugaan untuk pengurusan perizinan tambang di Halmahera yang diduga milik Kahiyang Ayu.
“Kode itu (Blok Medan) milik istri Wali Kota Medan. Istrinya Bobby,” ujar Abdul Gani di sidang.
Ini juga diperkuat keterangan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Maluku Utara Suryanto Andili di sidang itu.
Dia menyebutkan Abdul Gani acap kali menggunakan istilah Blok Medan dalam memuluskan pengurusan izin tambang yang diduga dimiliki Kahiyang Ayu di kawasan Halmahera.
Sementara itu, (KPK) juga telah memeriksa saksi Olivia Bachmid, istri mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif. Muhaimin juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, penyidik KPK juga telah memeriksa Direktur PT Mineral Jaya Molagina, Lauritzke Mantulameten dalam kasus dugaan suap tersebut. ***
