POJOKSATU.id, MEDAN-Untuk kesekian kali, Pemko Medan melalui Tim Satpol PP menutup Mall Centre Point yang berada di Jalan Jawa, Senin, 22 Juli 2024).

Penutupan ini dilakukan lantaran manajemen Mall Centre Point tidak juga kunjung membayarkan pajaknya yang telah jatuh tempo tanggal 19 Juli 2024.

Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan batas akhir (deadline) pengosongan Mall Centre Point sampai dengan hari Jumat, 26 Juli 2024.

Baca Juga: Minta Maaf Usai Dihujat Lantaran Bercadar saat Hadiri Kajian Ustaz Hanan Attaki, Wanda Hara : Kejadian Ini Teguran dari Allah SWT

Jika sampai waktu tersebut pihak Mall Centre Point tidak melakukan pembayaran pajak, maka bangunan Mall akan dibongkar Pemko Medan.

"Kewajiban harus dibayarkan Mall Centre Point. Masih ada tunggakan Rp120 miliar, dan di tanggal 19 Juli sudah jatuh tempo dan sampai hari ini belum ada masuk ke kas Pemko," ujarnya kepada wartawan di Balai Kota.

"Kami berikan Waktu seminggu dari tanggal 19 Juli untuk melakukan pengosongan, karena apabila kita lakukan pembongkaran, masih ada tenan yang berjualan, ini akan memberikan dampak yang kurang baik," sambungnya.

Baca Juga: Ahmad Sahroni dan Wibi Andrino Gagal, Nasdem Resmi Usung Anies Cagub Jakarta 2024

Namun, Bobby mengatakan apabila dalam waktu pengosongan ada niat baik dari pihak Centre Point untuk melunasi kewajiban, maka Pemko Medan akan menerima dengan baik pula.

"Karena tujuan kami bukan mau mengganggu usaha, kita hanya memastikan kewajiban pelaku usaha eknomi, agar tidak menimbulkan kecemburuan mal di Kota Medan, karena Centre Point tidak membayar pajak," sebutnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Rakhmat Harahap mengatakan pihak Centre Point memang telah melewati waktu pembayaran pajaknya yang telah berakhir pada tanggal 19 Juli 2024 kemarin. Kemudian di hari ini mereka telah meminta waktu pelunasan tunggakan pajaknya termasuk juga pengurusan PBG.

Baca Juga: Terima Setoran Pajak Rp107 Miliar, Pemko Medan Cabut Segel dan Tangguhkan Pembongkaran Mall Centre Point

"Pada hari ini kita tidak lakukan penertiban bangunan atau kita tunda sampai hari Jumat tanggal 26 Juli. Kami meminta manajemen agar dapat mematuhi dan membayarkan kewajibannya," ujarnya. ***