POJOKSATU.id, PANYABUNGAN -- Kapolsek Natal AKP M Pakpahan menyebut CV Parak Tale baru memegang SIPB dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Sumatera Utara.
Kapolsek juga menyebut CV Parak Tale belum memiliki Izin Teknis Pertambangan (ITP) dan izin lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan Kementerian ESDM dalam melakukan kegiatan penambangan batuan dan pasir atau galian C di wilayah Natal.
"SIPB sudah ada, AMDAL yang belum keluar. Paling tidak kan mereka ada niat untuk melengkapi administrasinya. AMDAL belum keluarnya dan kami sudah ingatkan untuk jemput bola," tulis Kapolsek Natal ketika dikonfirmasi terkait izin CV Parak Tale, Minggu (30/6/2024) sore melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga: Alhamdulilah Honorer Tendik Bisa Daftar PPPK 2024 Meski tak Masuk Database BKN, Kuotanya Wow! Tapi Daerah yang Berkuasa
Pakpahan juga menyebutkan sudah mengingatkan agar CV Parak Tale untuk segera melengkapi persyaratan administrasi usaha yang belum lengkap.
Sehingga Pakpahan meminta agar rekan-rekan media bisa membantu untuk mendesak Dinas Kementerian terkait segera mengeluarkan administrasi.
"Bapak bantu warga ku untuk mendesak Dinas Kementerian ESDM atau AMDAL untuk mengeluarkan administrasinya. Karena mereka juga menunggu, atau cabut izin operasional dulu," jelas Pakpahan.
Bahkan Pakpahan juga meminta rekan-rekan media untuk turun ke lapangan melihat langsung. Sehingga rekan-rekan media mendapatkan data lebih jelas dan akurat.
Baca Juga: Kronologi Video Viral 3 Anggota TNI AU Ribut dengan Driver Online di Bandara Hasanuddin, Sampai Teriak-teriak
"Cek langsung ke lapangan pak. Biar lebih jelas dan akurat," tegasnya.
Pengamat Minta Kapolsek Tegas
Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum dari Korps Advokat Alumni UMSU, Zakaria Rambe mengatakan Kapolsek Natal harus lebih belajar terkait peraturan khususnya perihal galian C.
Hal ini dikarenakan, seharusnya Kapolsek Natal bisa lebih tegas dalam menertibkan Galian C ilegal.
"Kapolsek Natal seharusnya bisa lebih tegas. SIPB itu sama dengan surat rekomendasi, jika AMDAL dan ITP belum keluar maka tambang galian C itu belum bisa beroperasi. Jadi sama saja dengan ilegal kegiatan itu," jelas Zakaria, Senin (1/7/2024).
Zakaria mengatakan, sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) Kapolsek bisa bersikap tegas bahkan menghentikan kegiatan ilegal tersebut.
Bukan malah meminta kepada Dinas Perindag dan ESDM Sumut untuk menghentikan kegiatan CV Parak Tale itu.
"Sepertinya reformasi di tubuh Polri benah-benahnya belum sampai ke Kabupaten Mandailing Natal. Sehingga Kapolsek Natal lupa untuk membaca dan mempelajari kembali perundang-undangan yang berlaku saat ini," tegasnya. ***



