POJOKSATU.id, MEDAN-Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Utara (Sumut), Abdul Haris Lubis mengungkapkan peluang Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan, Rosmaida Purba dicopot dari jabatannya jika tidak segera menyelesaikan kasus viral siswi MSF tinggal kelas.
Abdul Haris Lubis menekankan sudah menyurati Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan, Rosmaida Purba untuk menganulir keputusan MSF tinggal kelas.
Abdul Haris menjelaskan Disdik Sumut memberikan saran menganulir keputusan MSF tidak naik kelas, karena menilai memang ada kelalaian yang dilakukan pihak SMAN 8 Medan.
Baca Juga: Mengejutkan, Gedung Lama Bighit yang Jadi Tempat Bersejarah BTS Dibeli Aktor Kim Woo Bin
"Yang pertama, sangat disayangkan ini terjadi. Yang kedua, kami atau saya sudah memeriksa sekolah, kepala sekolah. Dan kami dapati memang ada kelalaian dari sekolah untuk membuat keputusan," ujarnya usai menghadiri peresmian BRIMAN, di Menara BRI, Jalan Putri Hijau, Selasa, 25 Juni 2024.
Abdul Haris memahami kalau sekolah boleh menetapkan aturan absensi sesuai Permendikbud. Termasuk SMAN 8 Medan yang memberlakukan daftar hadir peserta didik harus 90 persen.
Namun, dia menilai harusnya aturan itu disosialisasikan ke semua pihak, sehingga tidak menjadi pertanyaan di akhir semester atau kenaikan kelas.
Baca Juga: Bentrokan Dua Kelompok Jemaat di Cawang Jaktim, Pemicunya Gegara Emak-emak Dilarang Ibadah
"Jadi yang sebenarnya yang poinnya itu, memang kriteria kenaikan kelas itu ditetapkan sekolah masing-masing bersama guru-guru bersepakat. Tetapi itu mestinya dilakukan pada awal ajaran baru lalu disosialisasikan kepada guru kepada siswa, kepada semua termasuk orang tua. Nah, ini kan tidak terjadi," tuturnya.
Dia juga menyoal sikap proaktif sekolah ketika ada peserta didik yang lama absen. "Nah, mestinya juga, benar adanya siswi tidak masuk 34 hari, dari yang mereka buat ketetapan itu tetapi kelalaian berikutnya kalau ada siswa tidak masuk tiga hari harus dipanggil dong, lalu diberitahu ke orang tuanya," ungkapnya.
Siswi yang dimaksud diberi pemahaman dan pembinaan. "Ini yang tidak terjadi," sambungnya.
Baca Juga: Usai Cek Ombak, Ini Alasan PKS Usung Duet Anies-Sohibul Iman atau AMAN di Pilgub Jakarta
"Oleh karena itu, maka kemarin Senin, saya sudah tanda tangani dan menyurati kepala sekolah untuk mengevalusai keputusannya, supaya dianulir keputusan (tidak naik kelas)," ungkapnya.
Dan, jika nanti tidak juga dipatuhi, maka bakal ada tindakan lain dari Disdik Sumut.
"Nanti kita ambil tindakan. (Dicopot) bisa saja. Segera, kita enggak mau lama-lama," tegasnya.
Namun, dia tidak memberikan waktu kapan tindakan itu akan diambil kalau Kepsek SMAN 8 Medan tidak mengindahkan permintaan Disdik.
"Saya pikir segera, saya saja begitu tahu langsung bertindak untuk hal itu," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ayah MSF mendatangi SMAN 8 Medan mempertanyakan mengapa putrinya tidak naik kelas. Dia menduga itu dilakukan karena laporannya terhadap Rosmaida Purba ke Polda Sumut atas dugaan pungli dan korupsi.
Namun, Rosmaida Purba mengatakan MSF tidak naik kelas karena absensi selama 34 hari. Kepsek SMAN 8 Medan ini juga telah dimintai keterangan leh Polda Sumut atas laporan Coky Indra. ***

