POJOKSATU.id, MEDAN-SMA Negeri (SMAN) 8 Medan jadi sorotan netizen. Ini setelah memutuskan salah satu anak didiknya tidak naik kelas. Hal ini, membuat orang tua siswi tersebut mendatangi sekolah, Sabtu, 22 Juni 2024.
Coky Indra Ayah siswi Kelas XI-MIA 3 SMAN 8 Medan, bernama MSF murka setelah mendapati putrinya tinggal kelas di sekolah yang ada di Jalan Sampali, Kota Medan itu.
Coky mendatangi kelas hingga ruang guru SMAN 8 Medan. Dia menumpahkan kekesalannya, apalagi sekolah alasan putrinya tinggal kelas karena masalah absen.
Namun, dia memastikan, alasan absen itu dibuat-buat. Karena, faktanya di balik kejadian ni, Coky ternyata telah melaporkan sang Kepala Sekolah Rosmaida Asianna Purba, ke Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan pungutan liar (pungli) dan korupsi.
"Anak saya tinggal kelas karena absen katanya, ini peraturan pemerintah bukan sekolah swasta ini. (Anak saya) prestasi, nilainya bagus, tinggal kelas, aneh. Alasannya karena absen, sementara peraturan dari Permendikbud, ini 25 persen dari jumlah setahun, jangan dikarang-karang, enggak sesuai," ujar Coky.
Dia menjelaskan sudah banyak praktik dugaan korupsi dan pungli dari kepala sekolah.
"Setiap bulan membayar Rp150 ribu, sudah banyak ini praktik-praktik korupsi yang dilakukan Kepala Sekolah berkedok pungli. Karena saya melaporkan kepala sekolah kasus korupsi dan pungli ke Polda, karena tidak mau saya berdamai dengan dia, dibikin anak saya tinggal kelas dengan alasan absen," ungkapnya.
Dijelaskannya laporan ke Polda Sumut atas dugaan korupsi Rp1,8 miliar sudah diproses dan kepala sekolah sempat dipanggil untuk pemeriksaan.
"Sudah positif kan (penyebab anaknya tidak naik kelas)," sambungnya.
Coky juga menegaskan alasan anaknya tinggal kelas sudah melalui rapat guru juga tidak benar.
"Katanya hasil rapat, padahal saya tahu sendiri rapat itu tidak ada mengatakan anak saya tinggal, hanya karena sentimen dia," tukasnya.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri8 Medan, Rosmaida Asiana Purba menjelaskan siswi tersebut tinggal kelas karena absen 34 hari dan atas pertimbangan dewan guru.
Baca Juga: Taufik Hidayat Didukung Jadi Calon Gubernur Jawa Barat, Langsung Deklarasi Dihadiri 150 Orang
Dia juga membantah tuduhan pungutan liar. "Terkait siswi tersebut orang tua mengatakan SMA Negeri 8 melakukan pungutan liar tidak benar, kami menilai yang bersangkutan memberikan keterangan yang tidak benar kepada pihak terkait," ujarnya.
Selain karena absen, Ros juga mengatakan siswi tersebut tidak diizinkan mengikuti ujian akhir semester karena tidak membayar SPP. Namun, kabar lain menyebutkan siswi itu mengikuti ujian.
Sementara itu, ini bukan kali pertama Kepala SMAN 8 Medan dilaporkan atas dugaan korupsi.
Kepala SMAN 8 Medan sebelumnya bernama Jonggor Ranto Panjaitan telah divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) diketuai Eliwarti, Senin, 13 Juni 2022 lalu.
Majeis hakim Dalam putusannya, menyebutkan Jonggor juga diyakini bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan primair.
Jonggor didakwa atas kasus korupsi Rp1,4 miliar dalam penggunaan dana BOS TA 2017 dan TA 2018 di SMAN 8 Medan.
Kasus ini bermula saat SMA Negeri 8 Medan menerima dana BOS sesuai dengan jumlah siswa peserta didik pada SMA Negeri 8 Medan sejumlah Rp1.400.000 per siswa/tahun ajaran.
Dengan rincian, Tahun Ajaran 2016/2017 sebanyak 984 siswa x Rp1.400.000 = Rp1.377.600.000, Tahun Ajaran 2017/2018 dengan 917 siswa x Rp1.400.000 = Rp1.283.800.000 serta Tahun Ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa x Rp1.400.000 = Rp1.307.000.000.
Terdakwa menyalurkan dana BOS setiap 3 bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 Tahun Ajaran, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.
Dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah.
“Namun, terdakwa tidak ada melibatkan anggota Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah dalam mengelola serta menggunakan dana BOS tersebut,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu.
“Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor Itprovsu.905/R/2019 tanggal 4 November 2019, total kerugian keuangan negara keseluruhan mencapai Rp 1.458.883.700,” sebut JPU. ***
