POJOKSATU.id, SIMALUNGUN - Kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, berakhir dengan vonis hukuman 2 tahun penjara.
Parluhutan Sianipar, terbukti bersalah dengan korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp339.767.709.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, oleh Majelis Hakim yang diketuai Zufida Hanum.
Dalam amar putusannya, Zufida menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Parluhutan Sianipar oleh karenanya dengan pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan," tegas Zufida.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Kampus Muhammadiyah Se-Indonesia Kompak Gelar Aksi Untuk Palestina Merdeka
"Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," kata hakim.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada Parluhutan Sianipar dan penasehat hukumnya untuk pikir-pikir, dan menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
"Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum," pungkas hakim, seraya mengetuk palu.
Baca Juga: 416 Peserta Calon PPK se-Kota Bandung Mengikuti Tes CAT
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Simalungun, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 4,5 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui, terdakwa Parluhutan Sianipar didakwa korupsi pengelolaan dana desa APBDes pada Desa Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Tahun 2022.
Korupsi yang dilakukan terdakwa diantaranya, dalam penggunaan biaya perjalanan dinas, pengadaan barang dan jasa.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp339.767.709, sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang ditemukan penyidik. ***

