POJOKSATU.id, MEDAN - Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan menangkap satu kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia di Selat Malaka.
Plt Direktur Jenderal PSDKP, Dr Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk itu, mengatakan jika KIA Malaysia dengan nomor lambung KM.SLFA 5178 sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur dari Kapal Pengawas (KP) Hiu 01 saat akan diamankan.
“KIA Malaysia itu sempat mencoba kabur dengan memutus tali jaring agar KP Hiu 01 terbelit tali dan jaring, sehingga tidak dapat mengejar. Namun mereka terbelit sendiri oleh jaring dan tali kapalnya sendiri,” ujar Ipunk, Senin (6/5/2024).
Meski hendak mencoba meloloskan diri, kata Ipunk, KP Hiu 01 berhasil melakukan penghentian, pemeriksaan, dan penahanan sehingga KIA asing.
PSDKP juga berhasil mengamankan seorang nakhoda berinisial JS (33) warga Kabupaten Asahan, dan 4 orang Anak Buah Kapal (ABK), asala Belawan.
Kelimanya dibawa ke Stasiun PSDKP Belawan, Sumatera Utara, Sabtu siang (4/5/2024) untuk diproses lebih lanjut.
Diketahui KM. SLFA 5178 berukuran 64.77 GT dengan menggunakan alat tangkap terlarang jaring trawl.
“Petugas menemukan 3 ton muatan ikan campur,” ujar Ipunk.
Sementara itu, Kepala PSDKP Belawan, Mohammad Syamsu Rochman dalam keterangannya mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti lebih dalam terkait kasus tersebut.
Khususnya, dengan tidak adanya dokumen dan menggunakan alat tangkap yang dilarang.
Baca Juga: Awas Penipuan Berkedok Rekrutmen di PT KAI, Cek Dulu Kebenarannya
Terkait dengan penanganan kasus ini, kata Syamsul, akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi Belawan, apakah diserahkan ke sana, atau ke pihaknya. Namun yang jelas pihaknya akan terus memerikss kelengkapan dokumen lainnya seperti paspor.
"Jika masalah di paspor kami akan berkoordinasi ke pihak imigrasi Belawan," tuturnya.
Untuk diketahui, trawl merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang untuk dioperasikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2015 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. ***

