POJOKSATU.id, PERBAUNGAN - Sebanyak 4 orang pemuda yang merupakan anggota geng motor ditangkap Unit Reskrim Polsek Perbaungan.
Keempat pemuda tersebut diketahui membacok seseorang pada Minggu (28/4/2024) lalu.
Dalam keterangannya, Kapolsek Perbaungan, AKP S Gurusinga mengatakan jika peristiwa penganiayaan itu diawali dengan penyerangan yang dilakukan anggota geng motor Rambo ke Dusun I, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, (Sergai).
"Lalu, anggota geng motor itu menyerang warga yang sedang duduk-duduk," ujar Kapolse Perbaungan, Jumat (3/5/2024).
Adapun korban adalah Bambang Purnomo (23) yang saat itu sedang duduk-duduk bersama ketiga rekannya. Korban yang merupakan warga biasa diserang geng motor TRX menggunakan senjata tajam.
"Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek di kepala karena senjata tajam," ujar Gurusinga.
Baca Juga: Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka TPPU, Siap-siap Bakal Dibuktikan di Sidang Praperadilan
Setelah melakukan aksi brutal tersebut, Rambo dkk, warga Kelurahan Tualang, Perbaungan langsung kabur.
Sedangkan korban bersama tiga saksi membuat laporan dengan Nomor : LP /B/83/IV/2024/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 28 April 2024.
Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Perbaungan segera lakukan penyelidikan, namun Rambo belum ditemukan. Petugas hanya memperoleh identitas teman-teman Rambo yang terlibat penganiayaan korban.
Selanjutnya, polisi menangkap MAL (19), MIF (17), A (18) dan MDF (14), keempatnya warga Kecamatan Perbaungan.
Bersama dengan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti 1 bilah celurit, 1 sepeda motor Honda Beat silver BK 2971 XBH.
"Mereka tergabung dalam geng motor TRX, mengaku turut melakukan penganiayaan terhadap korban," terang Gurusinga.
Baca Juga: Dibuka untuk Umum Setiap Akhir Pekan, Gedung Pakuan: Destinasi Wisata Sejarah Baru di Jawa Barat
Ditambahkannya, penyerangan tersebut dilakukan sebagai upaya balas dendam, karena sebelumnya di acara keyboard Rambo dkk terlibat pertengkaran di Kelurahan Melati I, Kecamatan Perbaungan Sergai.
"Kemudian Rambo mengajak teman-temannya membawa sajam untuk mencari dan menyerang korban," pungkasnya.
Baca Juga: Lengkap dan Mudah! Cara dan Syarat Mengajukan Cicilan Motor
Karena perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal 170 subsidair 351 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman kurungan. ***

