POJOKSATU.id, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Gerindra.
Karena hal tersebut, KPU Kota Medan menunda penetapan calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Medan terpilih periode 2024-2029, yang seharusnya dilakukan pada hari ini, Kamis (2/5/2024).
Partai Gerindra mengajukan PHPU terkait perselisihan kursi ke-12 di Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Medan 3, yaitu antara suara yang diperoleh Gerindra dengan PKB.
"Seharusnya, penetapan caleg terpilih itu hari ini, tanggal 2 Mei 2024. Tapi karena ada sengketa PHPU di MK yang diajukan Partai Gerindra di Dapil 3, maka penetapan baru bisa dilakukan setelah hasil putusan MK keluar," ucap Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, Kamis (2/5/2024).
Mutia menambahkan, sidang PHPU Partai Gerindra di MK juga digelar pada hari ini, Kamis (2/5/2024).
"Dimulai sidang pendahuluan, makanya KPU Kota Medan yang diwakili Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Zefrizal berada di Jakarta untuk sidang PHPU hari ini," ujarnya.
Baca Juga: Jelang Pilgub 2024, PDI Perjuangan Jabar Lakukan Komunikasi Politik Dengan Partai Gerindra
Penetapan caleg DPRD Kota Medan terpilih periode 2024-2029, kata Mutia, baru akan ditetapkan hingga ada putusan MK terkait PHPU tersebut.
Mutia memastikan, penetapan itu akan dilakukan pada Bulan Mei ini.
"Yang pasti Bulan Mei ini ditetapkannya (caleg DPRD Medan terpilih)," katanya.
Lebih lanjut, Mutia menjelaskan untuk dijadikan barang/alat bukti di sidang PHPU Mahkamah Konstitusi, KPU Kota Medan berdasarkan surat dari KPU RI diminta untuk membuka sejumlah kotak suara dari beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan yang ada di Kecamatan Medan Timur.
Baca Juga: Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Pabrik Pengolahan Sawit EAR Senilai Rp15 Miliar
"Ada beberapa ya (TPS), tapi saya tidak tahu berapa persisnya karena baru tiba dari Jakarta. Yang jelas di Kecamatan Medan Timur," sebutnya.
Mutia pun memastikan, C hasil plano yang diambil dari buka kotak suara itu telah dibawa KPU Medan untuk sidang pendahuluan di sidang PHPU MK.
Seperti diketahui, PHPU Partai Gerindra di MK dilatarbelakangi perselisihan perolehan kursi 12 antara caleg Gerindra di Dapil Kota Medan 3, Netty Yuniati Siregar dan caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lailatul Badri.
Baca Juga: Park Sung Hoon Berbagi Kisah Emosional Tentang Masa Lalu Keluarga Miskin, Menyentuh Hati Netizen
Pada sidang pleno rekapitulasi yang diumumkan KPU Medan, kursi ke-12 didapat oleh PKB dengan caleg bernama Lailatul Badri dengan 11.520 suara.
Partai Gerindra pun mengajukan PHPU ke MK dan mengklaim bahwa perolehan kursi atas nama caleg Netty Yuniati Siregar mencapai 11.509 suara.
Berdasarkan perhitungan Partai Gerindra, Netty unggul 24 suara dari PKB yang hanya mendapatkan 11.496 suara. ***


