POJOKSATU.id, BINJAI - Polres Binjai mengungkap kasus peredaran narkotika di Diskotek SS, yang berada di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan, Kota Binjai.
Dalam pengungkapan itu, Polres Binjai berhasil mengamankan 181 butir pil ekstasi dan 13 butir happy five atau H5.
Dalam keterangannya, Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri mengatakan pengungkapan narkotika jenis pil ekstasi tersebut atas informasi dari masyarakat, Kamis (25/4/2024) malam.
"Setelah menerima informasi, Satres Narkoba Polres Binjai kemudian melakukan penyelidikan," ujar AKP Syamsul Bahri, saat dikonfirmasi Sabtu (27/4/2024).
Hasil penyelidikan tersebut, Polres Binjai menangkap dua orang yang diduga sebagai tersangka, yaitu RA (19) warga Desa Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang dan JPN (35) warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, Kota Binjai.
"RA lebih dulu ditangkap karena yang bersangkutan sebagai waiters. Pengungkapan dilakukan dengan cara, anggota polisi menyamar sebagai pengunjung yang membeli pil ekstasi," kata Syamsul.
Baca Juga: Kubu 01 dan 03 Harus Komitmen Jaga Etika Demokrasi, Pemilih Prabowo Tembus 96 Juta Orang
RA yang tidak mengetahui pengunjung tersebut polisi, menerima tawarannya dalam pembelian inex.
Menurut Syamsul, polisi yang menyamar jadi pengunjung melakukan pemesanan pil ekstasi sebanyak tiga butir.
"Harga per butirnya Rp280 ribu," tambah dia.
RA yang menerima pesanan pil ekstasi, langsung menghadirkannya. Saat serah terima inex, RA pun diringkus.
Polisi kemudian melakukan interogasi kepada RA. Hasilnya, RA mengaku mendapatkan pil ekstasi dari JPN.
Atas keterangan RA, polisi kemudian bergerak mengejar JPN. Ketepatan JPN belum beranjak dari sebuah ruangan yang berada di belakang diskotek tersebut.
Syamsul menyebut, JPN berhasil ditangkap dengan barang bukti yang cukup memuaskan.
"Adapun barang buktinya yakni, 74 butir pil ekstasi warna merah, 104 butir pil ekstasi warna biru dan 13 butir pil happy five atau H5," pungkasnya.
Tak ketinggalan, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp690 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan pil ekstasi. Sayangnya saat dilakukan pengembangan lebih jauh, polisi tidak mendapat petunjuk.
Tersangka RA disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Sementara JPN disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Ini Lawan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Pertahanan Paling Solid, Pernah Bantai Vietnam 3-0
Kini kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Binjai. ***

