POJOKSATU.id, TEBINGTINGGI - Kerap membuat masyarakat resah, JS alias Jalal (28) warga Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap polisi.
Pada Rabu (24/4/2024) malam, JS ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, karena diketahui mengantongi narkotika jenis sabu.
JS kerap melakukan aksinya menggunakan narkotika sehingga membuat masyarakat resah.
"Masyarakat melaporkan bahwa pelaku kerap menggunakan narkotika dan aktifitasnya membuat resah masyarakat," ujar Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (26/4/2024).
Dalam keterangannya AKP Agus Arianto mengatakan, usai menerima informasi dari masyarakat, petugas Sat Narkoba mendatangi lokasi yang dimaksud di dalam sebuah warnet di Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai.
Petugas melihat pelaku seorang diri sedang duduk didalam warnet sambil bermain game.
Baca Juga: Lantik Pj Bupati Dairi, Begini Pesan Hassanudin untuk Surung Charles Lamhot Bantjin
Kemudian petugas menghampiri dan menggeledah badan pelaku dan menemukan 4 paket sabu, plastik klip transparan kosong dan 1 pipet plastik berbentuk sekop dari kantong celana yang digunakan pelaku.
"Hasil interogasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya. Atas penangkapan tersebut, selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih intensif," tegasnya.
Baca Juga: Baru saja Dilantik PPPK Sudah Dibikin Keder dan Ketakutan, Kapan PNS akan Diperlakukan Sama?
Saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan Perbuatan pelaku. ***

