POJOKSATU.id, KARO - Keberhasilan Polres Tanah Karo dalam menangkap pelaku investasi bodong bernama Leni Ernita br Nababan alias Len (28) mendapat apresiasi dari para korbannya.
Adapun korban investasi bodong tersebut berasal dari beberapa daerah di Sumatera Utara (Sumut), seperti Deli Serdang, Binjai, Langkat, Karo hingga Bandung Jawa Barat.
Puluhan papan bunga dikirimkan korban Leni ke Polres Tanah Karo atas keberhasilan mereka mengungkap kasus dari 2021 tersebut.
Baca Juga: Diduga Tersambar Kereta, Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Karawang
Papan bunga itu bertuliskan rasa terimakasih para korban ke polisi, berjejer di depan Mapolres Tanah Karo, Rabu (24/4/2024).
"Terima kasih Bapak Kapolres Tanah Karo sudah menangkap penipu arisan online. Selamat bahagia menempati Rumah baru ya Nak Leni, dari aku yang sudah kau fitnah, dan kau makan uangku," tulis salah seorang korban dalam papan bunganya.
"Selamat bahagia kakak ku Leni, atas drama dan tangismu sebagai senjata menipumu. Selamat beristirahat, Leni Ernita br Nababan yg kau tipu total keseluruhan arisan, dari Member Bandung," kata korban lain yang berasal dari Bandung.
Baca Juga: JDC Design Week: Ajang Kolaborasi Komunitas, Desainer hingga Arsitek
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Leni diketahui sangat lihai merekrut para nasabah sebagai korbannya dengan berbagai iming-iming. Aksinya tersebut sudah dilakukannya sejak tahun 2020, hingga ia berhasil menggelapkan uang korbannya puluhan miliar.
Selain memiliki kemampuan untuk melakukan perekrutan anggota member, Len juga meyakinkan keabsahan arisan online yang dikelolanya. Diantaranya, arisan tersebut sudah berbadan hukum dengan ijin usaha dengan No.1261000201524.
Baca Juga: Dukung Swasembada Gula, GNK : Kurangi Impor Agar Petani Tebu Sejahtera
Serta jaminan kepada para member berupa sertifikat ruko dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero. Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus ini sembari menunggu laporan para korban lainnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Arham Gusdiar, mengungkapan pada 9 April 2024, pihaknya berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
"Pada Rabu (11/4/2024), pelaku Len sudah berada di Mapolres Tanah Karo dan langsung kita lakukan penahanan. Semua berkat kerja sama tim dalam mengungkap kasus ini, walaupun kanit ekonomi tidak merasakan momen takbiran hari lebaran, yang penting pelaku dapat tertangkap dan pelayanan kepada masyarkat berjalan maksimal," ujar AKP Arham Gusdiar, Rabu (24/4/2024) di Mapolres Tanah Karo.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 Sub 372 dari KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. ***


