POJOKSATU.id, KARO - Seorang wanita bernama Leni Ernita br Nababan alias Len (28), berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Tanah Karo, terkait modus penipuan investasi.
Pelaku mengaku tinggal di Kota Berastagi Kabupaten Karo, namun saat diperiksa kepolisian KTP nya tertulis beralamat di Jakarta Barat. Leni pun dibekuk saat berada di Kota Bandung, Jawa Barat.
Kasus investasi bodong ini terungkap pertama kali atas laporan seorang korban berinisial ES, kejadian itu bermula pada 1 Juli 2021 lalu.
Baca Juga: Dukung Swasembada Gula, GNK : Kurangi Impor Agar Petani Tebu Sejahtera
Dalam laporannya itu, ES mengaku jadi korban penipuan dan penggelepan yang dilakukan pelaku. Motifnya, pelaku menawarkan dan membujuk korban untuk menanam modal di Investasi Duos miliknya.
Korban tergiur karena diiming-imingi bunga atau keuntungan sebesar 35 persen selama 25 hari. Karena tertarik, korban akhirnya menanam modal sebesar Rp95 juta.
Namun bukannya mendapat untung, uang korban justru digelapkan oleh pelaku. Akhirnya ES melaporkan Leni ke Polres Tanah Karo.
Baca Juga: Guru dan Siswa Wajib Tahu! Ini Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024-2025 Lengkap dan Terbaru
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Arham Gusdiar, mengungkapan pada 6 April 2024, pihaknya mengendus keberadaan pelaku di Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya, pelaku dibekuk pada 9 April 2024 sekira pukul 22.45 WIB tepat pada malam takbiran menjelang lebaran.
"Kemarin Rabu (11/4/2024), pelaku Len sudah berada di Mapolres Tanah Karo dan langsung kita lakukan penahanan. Semua berkat kerja sama tim dalam mengungkap kasus ini, walaupun kanit ekonomi tidak merasakan momen takbiran hari lebaran, yang penting pelaku dapat tertangkap dan pelayanan kepada masyarkat berjalan maksimal," kata Kasat Reskrim, Rabu(24/4/2024) di Mapolres Tanah Karo.
Baca Juga: Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Pekerja PT Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Keadilan ke MA
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 Sub 372 dari KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. ***


