POJOKSATU.id, MEDAN - Seorang pria pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak berhasil diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan.
Pelaku bernama M Ridho, warga Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan melakukan perbuatannya itu pada Selasa (9/4/2024).
Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan gerak cepat menindak pelaku kekerasan terhadap anak itu.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim, Iptu Riffi Noor Faizal, menjelaskan kronologi kejadiannya.
Awalnya, ibu korban meminta suaminya yang merupakan pelaku, untuk membeli nasi. Namun, pelaku tidak membelinya, sehingga ibu korban marah.
Selanjutnya, ibu korban meminta pelaku untuk menjaga korban yang sedang menangis.
Baca Juga: Sudah Tayang di Bioskop, Begini Sinopsis Film Siksa Kubur dan Respon Penonton
"Pelaku mendatangi ibu korban dan menyuruh ibu korban memvideokan. Tiba-tiba, pelaku menutupi wajah korban dengan bantal dan mendudukinya sampai korban menjerit," ungkap Iptu Riffi Noor Faizal.
Pelaku kemudian menyuruh ibu korban untuk memviralkan video tersebut, yang kemudian dijadikan sebagai status WhatsApp.
Setelah kejadian, ibu korban menghubungi pelapor, abang kandung dari ibu korban, yang selanjutnya menghubungi Bhabinkamtibmas.
"Video aksi pelaku sempat viral di media sosial, namun perlu kami jelaskan bahwa pelaku telah diamankan sebelum video tersebut viral," tegas Iptu Riffi Noor Faizal.
Saat ini, pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kepolisian mengapresiasi respons cepat dari pihak keluarga yang melapor sehingga pelaku dapat segera diamankan dan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. ***

