POJOKSATU.id, SERGAI - Polsek Kotarih Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan dua kakak-beradik yang terlibat kasus narkoba jenis sabu.

Keduanya diamankan di Dusun II, Desa Huta Durian, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Sergai, pada Kamis (27/3/2024) siang.

Kedua tersangka berinisial S alias Lepes laki-laki (43) merupakan warga Dusun II Desa Dolok Masango, Kecamatan Bintang Bayu. Dan adiknya J alias Iyem perempuan (39) warga Dusun II Desa Huta Durian Kecamatan Bintang Bayu, Sergai.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024 KPU Medan Tunggu Juknis Pusat, Mutia: Tahapan Masih Sama

Kapolsek Kotarih Iptu Mula Purba, membeberkan kronologi penangkapan keduanya.

Bermula dari penangkapan S yang dipimpin oleh Ipda Brimen, dan berhasil menyita 1 bungkus plastik klip diduga jenis sabu.

Saat diintrogasi aparat, S mengaku menfapatkan barang tersebut dari adiknya J.

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis Bareng Kemenhub 2024 Kembali Dibuka, Begini Caranya

Selanjutnya tim Polsek Kotarih, melakukan pengembangan dan menangkap J. Dari tangannya polisi menyita 5 bungkus plastik klip diduga narkoba jenis sabu.

Kapolsek Kotarih Iptu Mula Purba, membenarkan penangkapan dua saudara adik-kakak dengan barang bukti ada padanya dalam penguasaan tersangka narkoba diduga jenis sabu.

“Saat kita lakukan pengembangan disaksikan Kades Surya Budi Sipayung, kita berhasil menemukan di dalam kamar di belakang tas rias tergantung 5 bungkus plastik klip diduga jenis sabu dalam balutan tisu,” ujarnya, Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga: Beasiswa Djarum untuk Mahasiswa S1/Diploma 4, Pendafatran Dibuka hingga 30 Mei 2024, Cek Syaratnya di Sini

Selanjutnya, para tersangka diamankan di Mapolres Sergai berikut barang bukti dengan total berat bruto setelah ditimbang 5,11 gram.

Keduanya dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses hukum yang berlaku" pungkasnya. ***