POJOKSATU.id, MEDAN - Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di wilayah hukumnya.

Kali ini, Sat Narkoba Polres Belawan mengamankan Junaidi (29), di Jalan Rawe 3, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, pada Rabu (20/3/2024), yang ternyata seorang residivis.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Junaidi dilakukan setelah menerima aduan dari warga terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Baca Juga: Lewis Hamilton Kembali Suarakan Dukungannya untuk Warga Gaza, Desak Dilakukan Gencatan Senjata

Berdasarkan aduan tersebut, personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan yang kemudian mengarah pada penggrebekan terhadap tersangka.

Dalam penggrebekan tersebut, Junaidi berhasil ditangkap dengan barang bukti yang diamankan, termasuk 1 plastik klip berisi sabu, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 pipet yang ujungnya runcing.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa Junaidi merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Baca Juga: GRATIS! LINK DOWNLOAD USULAN FORMASI PPPK GURU 2024 SE-INDONESIA, Bisa Intip Peluang Kelulusan sampai Diangkat PPPK 2024

"Dari hasil penyelidikan, Junaidi diduga membeli sabu dengan harga Rp 380.000, dari Bagan Percut untuk dijual kembali," ungkap AKP Abdi Harahap.

Saat ini, tersangka Junaidi tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus ini.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Pemprov Sumut dengan Meningkatnya Jumlah Peserta

Polres Pelabuhan Belawan juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum. ***