POJOKSATU.id, SUMUT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mencatat sepanjang tahun 2023 sebanyak 93 orang pelaku pengedar narkoba dituntut pidana mati.

Sementara sejak Januari sampai pertengahan Maret 2024, Kejati Sumut sudah menuntut pidana mati sebanyak 22 pelaku pengedar narkoba.

Dalam keterangannya, Kepala Kejati Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, membenarkan bahwa hingga pertengahan Maret 2024, Kejati Sumut dengan wilayah hukumnya meliputi 28 Kejari dan 9 Cabjari telah menuntut mati sebanyak 22 pelaku pengedar narkoba.

Baca Juga: Pastikan Lolos ke Senayan dengan Meraih 94.810 Suara di Dapil Jabar VII, Verrell Bramasta Ucapkan Terima Kasih

"Benar, Kejati Sumut menuntut pidana mati sebanyak 22 pelaku pengedar narkoba pada Januari-Maret 2024," ujar Yos A Tarigan, Senin (18/3/2024).

Ditambahkannya, adapun tuntutan mati tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan rincian:

1. Kejari Medan: 8 terdakwa
2. Kejari Asahan: 7 terdakwa
3. Kejari Tanjung Balai: 4 terdakwa
4. Kejari Langkat: 1 terdakwa
5. Kejari Belawan: 1 terdakwa
6. Kejari Binjai: 1 terdakwa

Baca Juga: Resep Ayam Goreng Serundeng, Nikmat Banget Untuk Sahur di Bulan Ramadan!

"Dengan total keseluruhan 22 terdakwa," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut.

Menurut Yos A Tarigan, tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku pengedar narkoba, kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berfikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut.

Penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

Baca Juga: Polres Labuhanbatu Musnahkan 15 Kg Sabu, Sang Kurir Dibayar Rp 15 Juta

Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

"Dimana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan," ujarnya.

Baca Juga: Polres Labuhanbatu Musnahkan 15 Kg Sabu, Sang Kurir Dibayar Rp 15 Juta

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama. ***