POJOKSATU.id, LANGKAT - Polres dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat melakukan razia di tempat hiburan malam yang beroperasi saat Ramadan 2024.

Adapun tempat hiburan malam yang dirazia adalah Star Fly yang berada di Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, pada Selasa (12/3/2024) malam.

Sebelumnya, petugas gabungan melakukan apel dan pembagian tugas yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Langkat, AKP Sahrial Sirait.

Baca Juga: Diduga Korupsi APD Covid-19 Anggaran 2020, Kejati Tahan Kadis Kesehatan Provinsi Sumut dan Pihak Swasta

"Tujuan dari razia ini adalah untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan memberikan rasa nyaman serta aman bagi masyarakat selama melaksanakan ibadah pada bulan suci Ramadan 1445 Hijriah," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, Rabu(13/3/2024).

Dijelaskannya, tim gabungan mendatangi Diskotek Star Fly. Tempat disko tersebut karena masih buka pada 1 Ramadan 1445 Hijriah.

"Tim gabungan di Star Fly, melaksanakan pemeriksaan terhadap pengunjung dan karyawan tempat hiburan malam tersebut," kata dia.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Terbitkan Maklumat Selama Ramadhan

Selain itu, menurut dia, tim gabungan juga melakukan pengecekan dan pengeledahan barang bawaan yang dicurigai membawa narkotika.

"Pengunjung dan karyawan juga dilakukan tes urin," sambungnya.

Rajendra menambahkan, razia dilakukan bertujuan untuk antisipasi terjadinya peredaran gelap narkotika di tempat disko tersebut.

Pasalnya, diskotek selalu rawan akan peredaran dan penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Bongkar Kelemahan Si Kilat Kuning Dalam Serial Anime Naruto Shippuden

"Razia dilakukan untuk mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban, juga menciptakan situasi yang akan serta kondusif selama bulan suci Ramadan. Hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pengunjung ataupun karyawan di THM tersebut yang menggunakan ataupun membawa narkoba," pungkasnya. ***