POJOKSATU.id, MEDAN - Polsek Belawan kembali menangkap seorang tersangka pencuri dua unit sepeda motor di Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Adapun dua sepeda motor yang dicuri adalah Honda Vario dan Yamaha R15 milik korban bernama Juliyanti. Kedua sepeda motor itu diambil di Jalan Veteran, Kelurahan Belawan I, Medan Belawan.
Sementara tersangka yang berhasil ditangkap adalah Wahyudi (20), warga Jalan Asahan, Medan Belawan, Kota Medan. Ia ditangkap pada Kamis (7/3/2024).
Baca Juga: Resep Telur Balado, Menu Sahur yang Pas di Bulan Ramadhan!
Dalam keterangannya, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kapolsek Belawan, Kompol Henman Limbong, menjelaskan bahwa pencurian dua unit sepeda motor milik korban terjadi pada 27 Januari 2024 lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka sebagai pelaku pencurian sepeda motor korban.
"Tersangka ditangkap di rumahnya. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan menunjukkan keterlibatannya dalam pencurian tersebut," kata Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian dua unit sepeda motor milik korban bersama dua rekannya.
Mereka menggunakan cara masuk ke dalam rumah dengan menggunting kawat penghalang nyamuk ventilasi di atas pintu rumah dengan menaiki meja kayu, lalu membuka pintu dari dalam dan mengeluarkan sepeda motor korban.
"Kedua sepeda motor tersebut dijual di daerah Kampung Lalang Medan kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 1.300.000,- untuk Honda Vario dan Rp. 5.000.000,- untuk Yamaha R15, di mana tersangka mendapat bagian sebesar Rp. 1.400.000,-." jelas Kapolsek.
Baca Juga: Perempuan Ini Laporkan Suaminya ke Polres Karawang, Diduga KDRT
Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara kedua rekannya masih dalam upaya pengejaran oleh Unit Reskrim. ***

