POJOKSATU.id, MEDAN - Polres Pelabuhan Belawan menggelar operasi gerebek kampung narkoba di Komplek UKA, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, pada Jumat (8/3/2024).
Dari operasi tersebut petugas Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan 3 orang pengedar narkoba.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap, pada Senin (11/3/2024) mengatakan ketiga orang yang diamankan adalah Mulyadi (42), Edison (40), dan Ngatimin (41).
Baca Juga: Edy Rahmayadi Akan Kembali Bertarung pada Pilkada Sumut 2024
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap SH menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga orang tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di kampung mereka.
Menyikapi pengaduan masyarakat tersebut, Kapolres Pelabuhan Belawan menginstruksikan Tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiganya.
"Dari tangan para tersangka, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2 plastik klip sedang berisi shabu, 6 plastik klip kecil berisi sabu, 3 buah pipet runcing, uang sebesar Rp468 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, dan 1 unit handphone," ungkap AKP Abdi Harahap.
Menurut AKP Abdi, saat ini ketiga terduga pengedar narkoba itu sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya.
"Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas," tegasnya.
Kapolres Pelabuhan Belawan mengapresiasi kerja keras tim Sat Narkoba dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat. ***

